oleh

Walikota Depok Menilai Keputusan Presiden mencabut Perpres Investasi Miras sudah benar.”

Siarandepok.com-Walikota Depok, Mohammad Idris menyambut baik, keputusan Pencabutan investasi minuman keras atau miras oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Keputusan Presiden bapak Jokowi yang mencabut Perpres siang ini sudah benar. Sebab setelah ditetapkan pada 2 Februari 2021, banyak pihak yang menolak adanya Perpres tersebut, termasuk saya,” ujar Mohammad Idris, Selasa (02/03/2021).

Sebagai informasi dalam Perpres tertulis regulasi penanam modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Beliau juga mengatakan tetap saja penjualannya akan sangat sulit untuk diatur. Sebab, produsen minuman beralkohol bakal menjual ke daerah-daerah lain.

“Walaupun diperbolehkan di empat provinsi. Tapi penjualannya bisa saja ke daerah lain, misalnya Kota Depok,” katanya.

Kota Depok sendiri sudah memiliki Perda yang mengatur mengenai minuman keras atau miras, Regulasi tersebut tertuang pada Perda Nomor 6 Tahun 2008.

“Investasi miras lebih banyak mudaratnya. Untuk itu, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat. Bukan malah didorong untuk naik, maka pencabutan Perpres Investasi Miras sudah sangat benar,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru