Perpres Soal Investasi Miras Tuai Kontroversi

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.

Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya.

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
    – Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5.  Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

“Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif dan akan berdampak negatif terhadap rakyat,” kata Syarif berbicara selaku pimpinan MPR, dalam kesempatan terpisah kepada wartawan.

Berita Terkait

CPH Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara, Minta KPK Gunakan Kewenangan Supervisi
Persatuan Unit-Unit Sukamaju Gelar Donor Darah, Gebyar UMKM, dan Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kolaborasi untuk Masyarakat
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Langkah Tegas DPUPR Kota Depok: Perketat Pengawasan Proyek Strategis Demi Mutu Infrastruktur
Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah
Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pohon-Pohon di Depok Dibungkus Kain Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI, Ada Pesan Khusus Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Perebutkan Hadiah Rp40,5 Juta, 26 Tim dari 6 Provinsi Meriahkan Festival Perahu Naga 2026 di Depok

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tak Hanya Juara, Pemkot Depok Gandeng 20 Finalis Abang Mpok 2026 Jadi Duta Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Bagikan Belasan Ribu Bendera Merah Putih di CFD Margonda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Lima RW di Rangkapan Jaya Baru Gunakan Dana RW untuk Pengadaan Ambulans

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Bakal Dibangun, Terhubung hingga BORR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Minat Lansia Ikuti Sekolah Lansia di Duser Terus Meningkat, Kini Capai 167 Peserta

Berita Terbaru

Ibu-ibu yang tergabung di Sasana Bulan RW 07 Kampung Ciherang Kelurahan Sukatani Tapos menggelar Karnaval Kemerdekaan dengan tema Go Green. (Sumber foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita

Karnaval Kemerdekaan, Sasana Bulan Kampanyekan Go Green

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:15 WIB