Siarandepok.com – Kasus suap izin ekspor benih lobster yang terlibat mantan menteri Edhy Prabowo menemukan fakta baru, yaitu uang suap sebagian digunakan untuk membeli minum wine kata Ali Fikri selaku pelaksana tugas juru bicara penindakan KPK.
Fakta tersebut didapatkan oleh penyidik usai pemeriksaan terhadap eks Legislatif Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum, Rabu (27/1). Ery diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus tersebut. Dalam agenda pemeriksaan ia sebagai karyawan swasta.
“Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh Tersangka EP (Edhy) dan Tersangka AM (Amiril Mukminin) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/1).
Untuk mendalami fakta lebih lanjut, Ery dipersiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka mantan KKP selama lebih dari enam jam dari jam 11.00 WIB hingga jam 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, kuningan , Jakarta selatan. Ali menyatakan hal tersebut dikonfirmasi melalui keterangan saksi Alayk Mubarrok selaku tenaga ahli Iis Rosita.
“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan (Alayk) sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP dan Tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka yaitu enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
(RIZ)
Komentar