Percayakan Kepada Aparat Hukum : ini lah yang di Katakan Kasatpol PP Kota Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik nya

- Reporter

Rabu, 6 Januari 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Pertemuan Lima Ormas yang biasa disebut Pandawa Lima melakukan pertemuan dengan Terlapor pemilik akun Facebook Heri Hersong Pansila. Pertemuan dengan Lima Ormas termasuk Ormas Forum Betawi Rempug Kota Depok. Selasa ( 5/1) dibilangan Margonda Raya Depok.

Dalam pertemuan tersebut, H Nawi Selaku Korwil FBR mengatakan, dirinya hanya memenuhi undangan. Terkait masalah hukum yang menjerat pemilik akun medsos , H Nawi menyampaikan itu urusan pihak Polres Depok menindak lanjuti atau tidaknya, hal itu di katakan H Nawi kepada wartawan ketika di konfimasi melalui telp selular nya

” Saya sebagai korwil FBR Depok , dalam pertemuan tersebut tidak ada dukung mendukung kepada pihak manapun termasuk kepada terlapor, biarkan saja proses hukum yang menangani pihak Polres Depok, ” Ujar H Nawi melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, kasus pencemaran nama baik dimedsos sudah dilaporkan kepada pihak Kapolres Depok untuk itu, Lienda berharap dapat menindak lanjuti laporan UUD ITE.

Terkait Pertemuan Ormas Depok, Lienda hanya santai menanggapi adanya pertemuan yang dilakukan terlapor,

” Itu hak mereka, Perkara ini sudah ditangani secara hukum., kita ikuti saja proses aparat penegak hukumnya, percayakan kepada aparat hukum, ” singkatnya.

Sebelumnya, Akibat Postingan di jejaring Sosial Facebook salah satu Netizen pemilik Akun akhir nya di laporkan ke Mapolresto Depok Oleh Kasat Pol PP Kota Depok yang di nilai tidak mendasar. Dituding terima setoran dari bandar miras, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Mapolrestro Depok, Sabtu (2/1/2021)

Lienda mengatakan sesuai surat laporan STPOL/03/K/1/2021/Restro Depok Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ancaman Undang-Undang ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan terlapor seorang Netizen di jejaring sosial Facebook.

“Tindak lanjut dari laporan ini setelah seorang netizen memposting ‘Kabarnya Linda Kasat Pol PP dapat Setoran Dari Bandar Miras Samping Pemkot Depok. hingga hari ini gak mampu tutup kios miras “

“Sangat menganggu pribadi juga institusi. Hal yang diutarakan oleh netizen tersebut tidak pernah ada, gak ada setoran.Dalam hal ini saya tegaskan siapapun yang jelas-jelas melanggar Perda akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” paparnya seperti yang di kutip dari www.Viva.co.id

Menurut Lienda arti tulisan kabar dalam postingan di Facebook tersebut sudah merupakan seperti pemberitaan bukan lagi kabarnya.

“Jelas dalam Cuitan Netizen tersebut nama serta jabatan saya di tulis. Hal ini sudah jelas statment yang menyudutkan sangat merugikan pribadi maupun institusi, takut khawatir menggiring opini publik itu dan menganggap berita itu benar. Karena itu sama minta laporan ini ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang berlaku,” paparnya.

Sementara itu Lienda menambahkan bertepatan sehari sebelum perayaan Natal Tahun Baru, dirinya memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dengan persentase alkhohol bermacam-macam dari beberapa toko dan penjual minuman berakohol.

Sementara di tempat terpisah , tokoh masayrakat Depok yang ga mau di sebut kan nama nya mengakatakan,” kalo bicara Aktivis alangkah baik nya menyikapi kasus kasus yang memang merugikan golongan , kelompok dan lain nya bukan karna sakit hati ataw titipan ” Kata tokoh tersebut .

Untuk Itu Masih Kata Tokoh Depok melanjutkan , “gunakan lah bahasa yang santun bila ingin memposting unek unek di sosial media , karna sekarang jaman nya ITE billa salah dalam berkata kata bisa masuk rana Hukum “. Jelas Tokoh Tersebut.

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Upaya Pemkot Depok Menjinakkan Banjir Pasir Putih Lewat Normalisasi Kali Pesanggrahan
Kunjungan Cing Ikah Jadi Pendorong Warga Kukusan Rawat Lingkungan
BRI BO Cimanggis Perkuat Transformasi Digital Nasabah melalui Brimo Day di Sejumlah Uker Supervisi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Wamen LH Targetkan Seluruh Sampah Dikelola pada 2029, Pemkot Depok Diminta Perkuat Pemilahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Lahan Sudah Diserahkan, Pembangunan Gedung SMKN 5 Depok Belum Juga Dimulai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:17 WIB

PERSADA 212 Depok Kecam Promosi Miras Nemport Dengan Chalenge Hafal Ayat Al-Quran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Tembus Level Proaktif Bintang 3, Depok Jadi Kota Pertama di Indonesia Raih Predikat PKP-BJ dari LKPP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Normalisasi Kali Pesanggrahan, Banjir Cipayung-Pasir Putih Mulai Surut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dorong Generasi Muda Aktif di Masjid, DKM Masjid Baitul Kamal Balaikota Depok Bentuk Remaja Masjid

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Diduga Ditemukan Indikasi Bahan Radioaktif, Pemkot Depok Tinjau Bekas TPS Liar di Limo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Wamen LH Sidak TPA Cipayung, Pemkot Depok Diminta Perkuat Pemilahan Sampah Menuju Target 2029

Berita Terbaru