Percayakan Kepada Aparat Hukum : ini lah yang di Katakan Kasatpol PP Kota Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik nya

- Reporter

Rabu, 6 Januari 2021 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Pertemuan Lima Ormas yang biasa disebut Pandawa Lima melakukan pertemuan dengan Terlapor pemilik akun Facebook Heri Hersong Pansila. Pertemuan dengan Lima Ormas termasuk Ormas Forum Betawi Rempug Kota Depok. Selasa ( 5/1) dibilangan Margonda Raya Depok.

Dalam pertemuan tersebut, H Nawi Selaku Korwil FBR mengatakan, dirinya hanya memenuhi undangan. Terkait masalah hukum yang menjerat pemilik akun medsos , H Nawi menyampaikan itu urusan pihak Polres Depok menindak lanjuti atau tidaknya, hal itu di katakan H Nawi kepada wartawan ketika di konfimasi melalui telp selular nya

” Saya sebagai korwil FBR Depok , dalam pertemuan tersebut tidak ada dukung mendukung kepada pihak manapun termasuk kepada terlapor, biarkan saja proses hukum yang menangani pihak Polres Depok, ” Ujar H Nawi melalui sambungan selulernya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, kasus pencemaran nama baik dimedsos sudah dilaporkan kepada pihak Kapolres Depok untuk itu, Lienda berharap dapat menindak lanjuti laporan UUD ITE.

Terkait Pertemuan Ormas Depok, Lienda hanya santai menanggapi adanya pertemuan yang dilakukan terlapor,

” Itu hak mereka, Perkara ini sudah ditangani secara hukum., kita ikuti saja proses aparat penegak hukumnya, percayakan kepada aparat hukum, ” singkatnya.

Sebelumnya, Akibat Postingan di jejaring Sosial Facebook salah satu Netizen pemilik Akun akhir nya di laporkan ke Mapolresto Depok Oleh Kasat Pol PP Kota Depok yang di nilai tidak mendasar. Dituding terima setoran dari bandar miras, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Mapolrestro Depok, Sabtu (2/1/2021)

Lienda mengatakan sesuai surat laporan STPOL/03/K/1/2021/Restro Depok Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ancaman Undang-Undang ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan terlapor seorang Netizen di jejaring sosial Facebook.

“Tindak lanjut dari laporan ini setelah seorang netizen memposting ‘Kabarnya Linda Kasat Pol PP dapat Setoran Dari Bandar Miras Samping Pemkot Depok. hingga hari ini gak mampu tutup kios miras “

“Sangat menganggu pribadi juga institusi. Hal yang diutarakan oleh netizen tersebut tidak pernah ada, gak ada setoran.Dalam hal ini saya tegaskan siapapun yang jelas-jelas melanggar Perda akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” paparnya seperti yang di kutip dari www.Viva.co.id

Menurut Lienda arti tulisan kabar dalam postingan di Facebook tersebut sudah merupakan seperti pemberitaan bukan lagi kabarnya.

“Jelas dalam Cuitan Netizen tersebut nama serta jabatan saya di tulis. Hal ini sudah jelas statment yang menyudutkan sangat merugikan pribadi maupun institusi, takut khawatir menggiring opini publik itu dan menganggap berita itu benar. Karena itu sama minta laporan ini ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang berlaku,” paparnya.

Sementara itu Lienda menambahkan bertepatan sehari sebelum perayaan Natal Tahun Baru, dirinya memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dengan persentase alkhohol bermacam-macam dari beberapa toko dan penjual minuman berakohol.

Sementara di tempat terpisah , tokoh masayrakat Depok yang ga mau di sebut kan nama nya mengakatakan,” kalo bicara Aktivis alangkah baik nya menyikapi kasus kasus yang memang merugikan golongan , kelompok dan lain nya bukan karna sakit hati ataw titipan ” Kata tokoh tersebut .

Untuk Itu Masih Kata Tokoh Depok melanjutkan , “gunakan lah bahasa yang santun bila ingin memposting unek unek di sosial media , karna sekarang jaman nya ITE billa salah dalam berkata kata bisa masuk rana Hukum “. Jelas Tokoh Tersebut.

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Matematika, SMAN 4 Depok Gelar Pelatihan Metode GASING untuk Guru SD hingga SMA
Pelebaran Simpang Parung Bingung Segera Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Bakal Ditangani
Pemkot Depok Uji Coba Pengalihan Akses Masuk Kendaraan ke Balai Kota
Kelurahan Cilangkap Hadirkan Layanan CIMORI, Dekatkan Akses Rontgen Paru Hingga Tes IVA Gratis Bagi Warga
Cimanggis Night Festival: Wadah Promosi UMKM Sekaligus Hiburan Warga Depok
Pemprov Jabar Gelar Rakor Bahas Penguatan Pelayanan Dasar Masyarakat
Depok Terpilih Jadi Pilot Project Akselerasi Pengelolaan Sampah Organik 2026
Even Semarak Nusantara Ayoyda Pala Meningkatkan Seni dan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:57 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Video Dugaan Aktivitas Sabu di Rutan Depok Ramai di Medsos, Netizen Heboh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Rambu Rawan Laka di Jalan Raya Bogor Ditata Ulang, Pelajar Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru