Dituduh Terima Suap dari Bandar Miras, Kepala Satpol PP Depok Lapor Polisi

- Reporter

Minggu, 3 Januari 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Tidak terima dituduh menerima suap dari bandar minuman keras (miras), Kepala Satuan PolisiPamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny melaporkan seorang netizen ke polisi pada Sabtu 2 Januari 2021.

Dalam postingan tersebut, seorang pemilik akun menulis, Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini enggak mampu tutup kios miras tersebut. Postingan ini diunggah melalui media sosial Facebook.

“Hari ini saya datang ke polres untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya postingan satu akun yang menyatakan bahwa saya, selaku kasat Pol PP menerima setoran dari bandar miras,” katanya.

Ia menegaskan, terpaksa menyikapi hal ini secara serius karena tuduhan tersebut tidak mendasar dan merupakan pembohongan publik.
“Itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan juga institusi karena saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari siapa pun, dari mana pun dan terkait apa pun karena itu melanggar dan tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.

Lienda khawatir, postingan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap citra maupun kinerja aparat, khususnya Satpol PP Kota Depok.
“Dampak dari postingan itu khawatir menggiring opini publik yang membenarkan statement tersebut. Maka itu perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dia mengaku merasa terganggu, karena selama ini pihaknya selalu gencar melakukan penertiban minuman-minuman beralkohol yang tak berizin.
“Dan ini kami lakukan terus-menerus. Kemarin saja kami sudah memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dari berbagai merek dan ini akan terus kami lakukan untuk menjadikan masyarakat taat hukum dan tertib agar tidak menimbulkan dampak yang tidak baik pada masyarakat,” ujarnya.
Laporan tersebut kini dalam penyelidikan polisi dengan rujukan STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang Undang ITE Pasal 27 (3) No. 19  Tahun 2016. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

(DIHYLA__HANNY)

Berita Terkait

80 Peserta PKA Mabes TNI Studi Lapangan di Kota Depok
JUSS Jadi Ruang UMKM Depok Perluas Pasar dan Naik Kelas
Pemkot Depok Sediakan Ruang Publik untuk Lansia Tetap Aktif dan Produktif
DPRD Banten Studi Tiru Pengembangan UMKM dan Industri Kreatif di Depok
Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif
Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur
DPRD Depok Soroti Persoalan TPA Cipayung, Babai: Baru Era Supian-Chandra Ditangani Serius
Tirta Asasta Depok Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Gangguan Air, Dapat Potongan Tagihan 10 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-27 DPRD Depok, Supian Suri Ajak Perkuat Sinergi demi Harapan Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 16:03 WIB

Muslimat NU Depok Peringati Maulid Nabi di Balai Kota, Paparkan Capaian Program Kerja

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

80 Peserta PKA Mabes TNI Studi Lapangan di Kota Depok

Sabtu, 5 September 2026 - 15:28 WIB

JUSS Jadi Ruang UMKM Depok Perluas Pasar dan Naik Kelas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22 WIB

Pemkot Depok Sediakan Ruang Publik untuk Lansia Tetap Aktif dan Produktif

Sabtu, 5 September 2026 - 14:58 WIB

Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif

Sabtu, 5 September 2026 - 12:42 WIB

Persiapan Tempat Pertandingan Porprov XV Jabar 2026 di Depok Masuki Tahap Akhir

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

SPN Polda Metrojaya Berbagi dan Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Berita

80 Peserta PKA Mabes TNI Studi Lapangan di Kota Depok

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:32 WIB

Berita

JUSS Jadi Ruang UMKM Depok Perluas Pasar dan Naik Kelas

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:28 WIB