Siarandepok.com – Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar. Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses siarandepok.com pada Senin (2/11/2020).
Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini sudah diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” imbuhnya.
KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu. Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C ayat (1) dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, kata Iqbal, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).