UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi, KSPI Gugat Ke MK Pagi ini

- Reporter

Selasa, 3 November 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar. Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses siarandepok.com pada Senin (2/11/2020).

Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini sudah diteken Presiden Joko Widodo.

“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” imbuhnya.

KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu. Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C ayat (1) dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, kata Iqbal, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

Berita Terkait

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis
Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai
Yayasan Buddha Tzu Chi Rampungkan Renovasi 23 Rumah Tak Layak Huni di Beji Timur Depok
Resmi Jabat Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Usung Pelayanan Humanis dan Sinergi Wilayah
Pemkot Depok Apresiasi Pengabdian Kombes Abdul Waras dan Sambut Kapolres Baru Kombes Christian Rony
Ungkap Kesan 19 Bulan Bertugas, Kombes Abdul Waras Resmi Pamit dari Depok

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Yayasan Buddha Tzu Chi Rampungkan Renovasi 23 Rumah Tak Layak Huni di Beji Timur Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:28 WIB

Pemkot Depok Apresiasi Pengabdian Kombes Abdul Waras dan Sambut Kapolres Baru Kombes Christian Rony

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Ungkap Kesan 19 Bulan Bertugas, Kombes Abdul Waras Resmi Pamit dari Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:40 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja dari 25 Perusahaan

Berita Terbaru