UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi, KSPI Gugat Ke MK Pagi ini

- Reporter

Selasa, 3 November 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar. Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses siarandepok.com pada Senin (2/11/2020).

Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini sudah diteken Presiden Joko Widodo.

“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” imbuhnya.

KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu. Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C ayat (1) dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, kata Iqbal, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

Berita Terkait

Bapak Pembangunan dan Stabilitas, Soeharto Dinilai Layak Dihormati Sebagai Pahlawan Nasional
MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI
PT Tirta Asasta Depok Perkuat Profesionalisme, Dorong Transformasi Bisnis, dan Tekan Kebocoran Air
Wali Kota Depok, Supian Suri Perkuat Koordinasi Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
Margonda Bakal Mirip Jepang, 39 Pohon Tabebuya Pink Ditanam Sama Pemkot Depok & Swasta
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan
Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIB

Bapak Pembangunan dan Stabilitas, Soeharto Dinilai Layak Dihormati Sebagai Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 08:45 WIB

MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 18:38 WIB

Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI

Rabu, 5 November 2025 - 18:19 WIB

PT Tirta Asasta Depok Perkuat Profesionalisme, Dorong Transformasi Bisnis, dan Tekan Kebocoran Air

Rabu, 5 November 2025 - 18:02 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri Perkuat Koordinasi Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan

Senin, 3 November 2025 - 16:30 WIB

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 3 November 2025 - 16:10 WIB

Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:10 WIB

Camat Pancoran Mas, Mustakim dan pengurus LPTQ siap sukseskan MTQ Kota Depok 

Berita Terbaru