Irwandi Yusuf Gurbenur Aceh Resmi Dipecat Jokowi

- Reporter

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022. Irwandi diberhentikan  usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterimapimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melaluirapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itudi ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10).

Majelis hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai olehhakim agung Prof Surya Jaya dan hakim anggotanya adalahhakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karenamemperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan GubernurAceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi dengan memvonis hukumannya selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahunpenjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahapmelalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal danTeuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerimagratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk
2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu
Iran Menggila! Tembaki dan Sita Kapal yang Coba Keluar Selat Hormuz

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB