Irwandi Yusuf Gurbenur Aceh Resmi Dipecat Jokowi

- Reporter

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022. Irwandi diberhentikan  usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterimapimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melaluirapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itudi ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10).

Majelis hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai olehhakim agung Prof Surya Jaya dan hakim anggotanya adalahhakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karenamemperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan GubernurAceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi dengan memvonis hukumannya selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahunpenjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahapmelalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal danTeuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerimagratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Berita Terkait

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital
DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja
Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:14 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru