Siarandepok.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterimapimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melaluirapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itudi ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai olehhakim agung Prof Surya Jaya dan hakim anggotanya adalahhakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karenamemperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.
Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan GubernurAceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi dengan memvonis hukumannya selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahunpenjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahapmelalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal danTeuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerimagratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.