Kisruh Djarum vs KPAI, Tolak Belakang Industri Rokok dan Olahraga

- Reporter

Rabu, 11 September 2019 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Beberapa hari terakhir ini gencar perseteruan antara KPAI dan PB Djarum. Titik perseteruannya adalah antara olahraga bulutangkis dan rokok. Menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang memang sesuatu yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Bulutangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan.

Namun, pada kenyataannya industri rokok melalui PB Djarum bersinergi dengan perbulutangkisan Indonesia terus menerus mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melalui para pahlawan olahraganya yang menjadi sangat legendaris sepanjang sejarah perbulutangkisan Indonesia.
Sehingga, bisa dipastikan nama PB Djarum begitu melekat dan mendapat tempat di hati masyarakat .

PB Djarum telah melakukan pembibitan melalui Audisi Umum Beasiswa Djarum sejak tahun 2006. Meski keberadaan rokok selalu mengundang perdebatan, namun kekosongan hukum atau ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Kemudian juga ada Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No.23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.

Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No.109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga.

Langkah sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Agar PB Djarum tidak dianggap melakukan pelanggaran terus menerus sementara di satu sisi PB Djarum sangat istimewa di hati masyarakat karena telah mendorong gairah berprestasi anak bangsa.

Ketidakseriusan pemerintah untuk menegakkkan aturan tersebut telah menjadi boomerang ketika pada saat ini muncul sekelompok masyarakat yang menggugat atas apa yang sudah dilakukan PB Djarum terhadap anak-anak melalui program pembibitan atlit bulutangkis.

Masyarakat terbelah ketika PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program pembibitan di tahun 2020. Mereka melampiaskan marahnya kepada KPAI yang dianggap sebagai penyebab penghentian tersebut. Kalangan pemerintahan pun juga terbelah Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak.

Sementara Kemenkes konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat tentang permasalahan pembibitan PB Djarum.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah punya tanggung jawab untuk selalu melindungi rakyatnya dari berbagai bahaya yang mengancam kesehatan warganya, terlebih terhadap anak-anak yang harus dijauhkan dari paparan nikotin dan zat adiktif lainnya dengan cara apapun.

Di sisi lain, pemerintah juga harus bisa meredam kemarahan masyarakat atas hilangnya kesempatan memperoleh program pembibitan secara gratis dan besarnya jasa PB Djarum dalam mengharumkan nama Indonesia.

Program pembibitan PB Djarum sudah terbukti handal sehingga sudah sepatutnya mendapat apresisasi pemerintah dengan cara yang tepat tanpa melanggar perundang-undangan tentang tembakau, karena pada kenyataannya sekalipun ada pelarangan tembakau dalam skala tertentu, namun industri rokok masih resmi diperkenankan keberadaannya di tanah air.

Keberhasilan pemerintah mengatasi kasus yang sedang menghangat ini akan sangat berpengaruh terhadap dunia usaha lainnya yang turut memajukan dunia olahraga di tanah air dengan lebih peduli terhadap berbagai aturan perundang-undangan yang melindungi seluruh warganya terlebih perlindungan bagi anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa .

Salam
Ena Nurjanah
Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI

Berita Terkait

Warga Kedaung dan Cinangka Sepakat Jaga Kebersihan Jalan Abdul Wahab
Pemkot Depok Perbaiki Saluran Air di Titik Rawan Banjir
RW 03 RJB Dorong Warga Dukung Pengelolaan Sampah Lewat Bank Sampah Asteria
BMKG Prediksi El Nino Berlanjut hingga Awal 2027, Depok Diminta Siap Hadapi Dampaknya
PPYNI Kota Depok Gelar Perayaan Hari Yoga Internasional ke-12, Usung Tema “Yoga for Healthy Ageing”
Polisi Temukan Ranjau Paku di Jalan Boulevard GDC, Pengendara Diminta Waspada
Distribusi Program MBG di Depok Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah
Meniti Jembatan Masa Depan: Pemuda Depok Menembus Batas ke Negeri Sakura
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:52 WIB

Warga Kedaung dan Cinangka Sepakat Jaga Kebersihan Jalan Abdul Wahab

Senin, 22 Juni 2026 - 22:35 WIB

Pemkot Depok Perbaiki Saluran Air di Titik Rawan Banjir

Senin, 22 Juni 2026 - 21:22 WIB

RW 03 RJB Dorong Warga Dukung Pengelolaan Sampah Lewat Bank Sampah Asteria

Senin, 22 Juni 2026 - 19:00 WIB

BMKG Prediksi El Nino Berlanjut hingga Awal 2027, Depok Diminta Siap Hadapi Dampaknya

Senin, 22 Juni 2026 - 18:47 WIB

PPYNI Kota Depok Gelar Perayaan Hari Yoga Internasional ke-12, Usung Tema “Yoga for Healthy Ageing”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:38 WIB

Distribusi Program MBG di Depok Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 17:53 WIB

Meniti Jembatan Masa Depan: Pemuda Depok Menembus Batas ke Negeri Sakura

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Depok Perbaiki Saluran Air di Titik Rawan Banjir

Senin, 22 Jun 2026 - 22:35 WIB