Siarandepok.com – Unit Resese Kriminal (Reskrim) Polsek kawasan Sunda Kelapa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki.SH beserta empat anggota hari minggu (8/9/2019) telah melakukan upaya penangkapan paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana Curanmor.

Motor Yamaha Nmax yang dicuri oleh Terduga Pelaku MFI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku dengan inisial MFI usia 20 tahun ditangkap saat sedang menggunakan motor pencurian di Rusun Muara Baru Penjaringan. Penangkapan ini didasari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim.
Dalam keterangan Persnya Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni.SH,MH mengatakan, terduga pelaku bersama dua orang temannya yang kini DPO dalam melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan survei dan pemetaan. Pada saat korban sedang tidur terduga pelaku masuk kerumahnya dan mengambil kunci motor serta satu unit handphone.
“Kami menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dan satu unit HP Xiomi Redmi Note 4. Selanjutnya terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana curanmor Pasal 363 KUHP Pidana,” pungkas Kompol Armayni.SH.MH
