Siarandepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tak menampik banyak warga pendatang datang pasca Idul Fitri 2019. Pendataan warga pendatang ini pun cukup rumit.
Berdasarkan survei melalui pendataan penduduk non permanen pada 2018, warga pendatang mencapai 20 ribu orang.
“Pendataan ini baru tiga kecamatan saja yaitu Cimanggis, Pancoran Mas, Sukmajaya,” Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendataan Disdukcapil Kota Depok mengalami beragam kendala. Salah satunya, masih banyak ditemukan RT maupun RW tidak menginput warga yang baru datang.
“Jadi ada warga pendatang, melapor ke RT dan RW tapi tidak dikasih surat pengantar untuk mengurus surat ijin tinggalnya. Tentu kalau begini sangat menyulitkan kami dalam hal pendataan,” tegasnya.
Diarmansyah telah menyosialisasikan aparat kewilayahan untuk turut mengawasi kedatangan pendatang baru. Warga pendatang yang telah melapor dan mendapatkan surat pengantar berhak untuk mendapatkan surat izin tinggal di Depok dengan masa berlaku per enam bulan.
“Jadi setelah surat ijinnya habis, maka diwajibkan untuk melapor kembali seluruh data basenya ada pada kami,” pungkasnya.