Pacu Pertumbuhan Industri, Insentif Fiskal Bagi Pengusaha Terbit Tahun Ini

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2019 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air. Salah satunya dengan mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan  disahkan dalam waktu dekat.

“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Menperin di Jakarta, Kamis (13/6).

Ia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur. “Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri  mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional. “Di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelas Menperin.

Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy. “Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” tegas Airlangga.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Airlangga menyebut, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah  penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun. “Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” tuturnya.

Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 Miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. “Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelas Menperin.

Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Pelantikan Eselon I

Mengikuti perkembangan dan tantangan sektor manufaktur, Pemerintah melakukan perubahan struktur organisasi Kemenperin berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang bertugas menyelenggarakan pembangunan SDM industri.

Perubahan struktur Kemenperin juga bertujuan untuk memacu kompetensi kinerja institusi serta mempercepat pelaksanaan tugas-tugas prioritas Kemenperin baik di bidang operasional maupun pengawasan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenperin.

Adapun pejabat Eselon I yang dilantik, Abdul Rochim sebagai Direktur Jenderal Industri Agro serta Doddy Rahadi sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Selanjutnya, Eko Suseno Agung Cahyanto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan  Masrokhan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi.

Menperin mengatakan, dirinya mengingatkan kembali kepada para pejabat yang baru dilantik, bahwa Kemenperin memiliki program kerja acuan yang akan dijalankan pada 2019.

Program prioritas Kemenperin antara lain menetapkan kebijakan industri 4.0 melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (Indi 4.0) untuk acuan kesiapan perusahaan dalam bertransformasi. Kemudian penyiapan SDM industri dan fasilitas industri melalui program vokasi dan link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan industri, serta program e-Smart IKM.

Kemenperin juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang roadmap Making Indonesia 4.0 dan regulasi terkait super tax deduction. Selanjutnya, membuat ekosistem inovasi melalui pusat inovasi dan pengembangan SDM. “Kita juga mengkampanyekan Making Indonesia 4.0 untuk menggaet investasi dan juga mengekspor produk inovasi kita, misalnya dalam Hannover Messe 2020,” ujar Menperin.

Airlangga mengungkapkan, para Pejabat Eselon I yang dilantik berusia relatif lebih muda dibanding pejabat-pejabat sebelumnya, sehingga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi generasi-generasi selanjutnya di jajaran Kemenperin. “Karena itu, saya harap kontribusi dan kerja sama saudara sekalian untuk mencapai target dari program prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret,” pesannya.

Berita Terkait

Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25
Cak Imin Ungkap PKB Ingin Terus Menjalin Kerjasama dengan Gerindra

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:33

10 Toko Supplier Baju Muslim di Depok yang Recomended

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:35

Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan Rp 196.000.000,- untuk Program Beasiswa Pendidikan Yatim & Dhuafa di Pesantren Tahun Ajaran 2024-2025

Senin, 17 Maret 2025 - 23:18

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06

Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:53

Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:10

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Depok

Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok

Senin, 17 Mar 2025 - 23:18