Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Bos Ayam di Cinere Depok

- Reporter

Selasa, 11 Juni 2019 - 17:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Anggota Reskrim Polsek Limo berhasil meringkus JW yang berprofesi sebagai tukang ojek sebagai pelaku pencurian rumah di rumah bos ayam di kawasan Cinere.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka JW,49, tidak berkutik ditangkap tempat kediamannya Jalan Cilobak III, Pangkalan Jati Baru, Cinere.

Pelaku ditangkap saat pelaku sedang sedang tidur dirumah kontrakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 3 Juni, dimana anggota Polsek Limo mendapatkan laporan pencurian rumah kosong milik Siti Maimunah,49, di Jalan Haji Jeman RT02/05 No. 53, Kelurahan Pangkalan Jatibaru, Kecamatan Cinere.

“Mendapatkan laporan itu jajaran kami langsung membentuk tim dan mengembangkan kasusnya sehingga pelaku bisa ditangkap oleh pihak kepolisian” katanya.

Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan JW setelah mengantarkan korban berdagang ayam di Pasar Pondok Labu.

Setelah rumah korban di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok sepi, JW kemudian menggasak uang, perhiasan dan surat berharga yang disimpan Siti di dalam brankas rumahnya.

Joko pun dengan mudah masuk ke dalam rumah korban lantaran mengetahui lokasi kunci rumah yang disimpan Siti.

“Tersangka masuk melalui pintu depan karena dia (Joko) mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot” katanya

Pelaku dengan korban saling mengenal dan juga sudah mengetahui biasa menyimpan kunci di dalam pot bunga.

Setelah pelaku mengasak seluruh harta milik korban, kunci dibalikin lagi ke tempat semula seakan tidak terjadi apa-apa.

Barang berharga milik korban yang dicuri pelaku, lanjut Kompol Deddy, membobol brankas isi uang tunai Rp. 80 juta, perhiasan dan sertifikat tanah.

Total kerugian korban mencapai Rp. 120 juta. Sehari-sehari pelaku kerap mengantarkan korban ke Pasar Pondok Labu sehingga tidak ada kecurigaan akan mencuri.

“Dari peristiwa ini kita telah memeriksa dua orang saksi. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun pidana” katanya.

<

Berita Terkait

Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi
104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri
Apakah Kita Masih Fitri?

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:52

Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 07:21

Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Berita Terbaru