Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menaikkan pajak air tanah. Kebijakan ini selain untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok juga untuk menyelamatkan lingkungan dari kegiatan penyedotan air tanah secara besar-besaran.
“Pajak air tanah akan kita naikkan untuk menggenjot PAD Kota Depok. Sebab banyak ditemukan pengembang usaha yang menyalahi aturan pemakaian air tanah” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Selasa (28/05/2019).
Dijelaskannya pendapatan yang dihasilkan dari sektor pajak air tanah di Depok masih harus dipacu lagi dan itu potensial untuk ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pajak air tanah di Kota Depok hanya Rp 500 per meter kubik per hari. Jauh berbeda pajaknya di daerah lain. Ada yang perharinya sampai Rp 30 ribu kalau Depok ini sangat minim” katanya.
Dengan dinaikkannya pajak tersebut, para pemilik sumur akan berpindah ke air produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok.
“Ya, ini salah satu upaya kita juga agar masyarakat beralih ke air PDAM karena jika terus-terusan air tanah kita sedot maka akan terjadi krisis air dan bencana longsor” ucapnya.
Nina juga menyebut target PAD tahun 2018 mencapai Rp 1,60 miliar sedangkan untuk tahun 2019 target PAD mencapai Rp 1,114 miliar yang berasal dari beberapa pos pajak lainnya seperti, pajak penghasilan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame.
“Dalam waktu dekat kami akan beritahu jumlah besaran kenaikan yang diberlakukan pada tahun ini” ucap Nina.