Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

- Reporter

Senin, 27 Mei 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan di Kota Depok untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau buruh, selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Jika hal tersebut tidak dilakukan perusahaan maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah yang akan diterima perusahaan.

“Wali Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Mei tahun 2019, tentang THR keagamaan. Nah, ini menjadi acuan perusahaan di Kota Depok untuk bisa membayarkan hak karyawan/buruh tepat waktu” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (27/05/2019).

Selain itu, kata Manto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Para Pekerja. THR wajib hukumnya diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran.

“Kalau lewat satu atau dua hari, masih bisa kita toleransi. Namun, jika sudah lebih dari aturan yang ditetapkan maka akan kita evaluasi dan panggil perusahaan tersebut” katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat 673 perusahaan yang wajib lapor dan berdasarkan evaluasi tahun lalu, ada dua perusahaan yang telat membayarkan THR keagamaan.

“Sudah kami beri teguran dan evaluasi. Tahun ini kami terus mengimbau perusahaan untuk membayarkan hak pekerja tepat waktu. Mudah-mudahan masalah tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB