Siarandepok.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Pemkot Kota Depok bakal menerima tunjangan hari raya (THR) pada 24 Mei 2019, dengan nilai total sekitar Rp30,2 miliar.
“Insya Allah, kalau tidak ada halangan tanggal 24 Mei 2019 THR untuk PNS dan pensiunan Pemkot Kota Depok sudah dapat dibagikan dengan jumlah total sekitar Rp 30,2 miliar,”kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Selasa (21/5/2019).
THR dengan total Rp30,2 miliar ini, diambil dari PBD dan akan dibagikan kepada sekitar 6.745 orang ASN dan pensiunan di Kota Depok. Pemberian THR sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan proses pembuatan Peraturan Wali kota terkait pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan Pemkot Depok, setelah selesai di teken, akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jika semua telah siap tentunya THR akan langsung diberikan ke PNS dan pensiunan, ” ujarnya.
Sedangkan untuk gaji ke 13 bagi PNS, diharapkan cair bulan Juni 2019 untuk persiapan anak masuk sekolah.
“Besaranya memang berbeda beda mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 8 juta sesuai dengan golongan dan masa kerja,” imbuh Nina Suzana yang diharapkan turunnya sesuai rencana.
Penulis : Ardiansyah Septian
Editor: Reza fiqih faturrahman