Siarandepok.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, akan cair pada bulan Juni 2019.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas.
“Untuk gaji ke-13 ini, cair pada Juni dan diupayakan tepat waktu. Cairnya gaji ke-13 ini juga untuk persiapan anak-anak masuk sekolah. Sedangkan bulan ini kami hanya menyiapkan gaji ke-14 saja,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (20/05/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya gaji ke-13, dirinya berharap belanja masyarakat bisa terkontrol, terutama saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kita kan tidak tahu kebutuhan masing-masing ASN, namun kita bisa mengaturnya dengan mengacu pada PP tadi. Jadi, memang biasanya setiap tahun, gaji ke-14 turun duluan, baru gaji ke-13 bulan depannya,” jelas Nina.
Adapun besaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 30,2 miliar untuk 6.745 ASN dan pensiunan di Kota Depok. Untuk besaran Gaji ke-13 berbeda-beda, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta sesuai dengan golongan dan masa kerja.
“Drafnya sudah kami siapkan, Juni atau pertengahan tahun ini cair. Mudah-mudahan sesuai yang direncanakan,” ucapnya.