Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 5.081 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta minuman oplosan lainnya di halaman Balai Kota Depok jelang bulan suci Ramadan. Minuman itu hasil sitaan tim gabungan dalam operasi bersama aparat Satpol PP, TNI, dan kepolisian yang digelar Januari hingga April 2019.
Pemusnahan miras dipimpin langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris disaksikan Wakapolres Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya didampingi Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dan Asisten Hukum dan Sosial setempat, Sri Utomo di halaman Balai Kota Depok, Kamis (2/5).
“Ini sebuah bukti komitmen bahwa seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk jajaran Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan dari peredaran barang terlarang ini,” kata Mohammad Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlebih Kota Depok juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang-barang terlarang,” tambahnya yang menegaskan Kota Depok harus bersih dari peredaran miras dan lainnya terlebih menjelang bulan puasa atau Ramadan.
Sementara itu, Wakapolres Depok AKBP Arya menuturkan, razia ini sebagai simbol untuk memerangi miras dan untuk menjaga ketenangan selama bulan suci Ramadan, karena miras sebagai pemicu utama tindakan kriminal.
“Polresta Depok tak menoleransi peredaran miras di wilayah hukumnya dengan memperketat pengawasan peredaran miras,” tuturnya.
Kasatpol PP Depok, Lienda Nurdianny menjelaskan, kegiatan razia miras ini sebenernya sudah dilakukan secara rutin.
“Ada beberapa daerah kecamatan yang rawan terhadap penjualan miras yaitu di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, Sawangan, Bojongsari dan Beji,” katanya.
Penulis: Faisal Nur Fatullah