La Nyalla Sebut Gusti Randa (PLT PSSI) Langgar Statuta

- Reporter

Kamis, 21 Maret 2019 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti angkat bicara terkait kontroversi penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI menggantikan posisi Joko Driyono.

Menurut Nyalla, penunjukan Gusti Randa menyalahi statuta. Sebab, sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Gusti seharusnya tidak boleh merangkap jabatan setara di PSSI.

“Jelas melanggar statuta. Ada konflik kepentingan di sana. Bagaimana orang yang duduk di operator liga bisa menjadi ketua di regulator,” ucap Nyalla di sela-sela menghadiri rapat anggota KONI Jatim di Surabaya, Rabu 20 Maret 2019.

Nyalla mengatakan, saat dirinya menjabat ketua PSSI, rangkap jabatan seperti yang sekarang terjadi tidak pernah dilakukan karena statuta melarangnya.

Salah satunya adalah tak memberikan posisi pada Joko Driyono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia (PT LI).

Apa pun alasannya, lanjut Nyalla, rangkap hingga tiga jabatan sekaligus tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Seharusnya, jika ada Plt, Iwan Budianto lebih berhak daripada Gusti Randa.

Sebab, Iwan Budianto terpilih sebagai Wakil Ketua di Kongres. “Seharusnya posisi Ketua diberikan ke Iwan,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim, Wardy Azhari Siagian mengatakan mekanisme penunjukan Gusti Randa sudah kacau balau karena tidak mengacu pada statuta PSSI. “Kewenangan atau diskresi Ketua Umum sekali pun, kalau itu menyalahi aturan tetap saja salah. Secara organisasi, ini sudah kacau balau,” jelasnya.

“Operator rangkap jabatan menjadi regulator itu sudah salah, ditambah lagi mekanisme penunjukan di saat Joko Driyono belum resmi mundur,” katanya menambahkan.

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru