La Nyalla Sebut Gusti Randa (PLT PSSI) Langgar Statuta

- Reporter

Kamis, 21 Maret 2019 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti angkat bicara terkait kontroversi penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI menggantikan posisi Joko Driyono.

Menurut Nyalla, penunjukan Gusti Randa menyalahi statuta. Sebab, sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Gusti seharusnya tidak boleh merangkap jabatan setara di PSSI.

“Jelas melanggar statuta. Ada konflik kepentingan di sana. Bagaimana orang yang duduk di operator liga bisa menjadi ketua di regulator,” ucap Nyalla di sela-sela menghadiri rapat anggota KONI Jatim di Surabaya, Rabu 20 Maret 2019.

Nyalla mengatakan, saat dirinya menjabat ketua PSSI, rangkap jabatan seperti yang sekarang terjadi tidak pernah dilakukan karena statuta melarangnya.

Salah satunya adalah tak memberikan posisi pada Joko Driyono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia (PT LI).

Apa pun alasannya, lanjut Nyalla, rangkap hingga tiga jabatan sekaligus tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Seharusnya, jika ada Plt, Iwan Budianto lebih berhak daripada Gusti Randa.

Sebab, Iwan Budianto terpilih sebagai Wakil Ketua di Kongres. “Seharusnya posisi Ketua diberikan ke Iwan,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim, Wardy Azhari Siagian mengatakan mekanisme penunjukan Gusti Randa sudah kacau balau karena tidak mengacu pada statuta PSSI. “Kewenangan atau diskresi Ketua Umum sekali pun, kalau itu menyalahi aturan tetap saja salah. Secara organisasi, ini sudah kacau balau,” jelasnya.

“Operator rangkap jabatan menjadi regulator itu sudah salah, ditambah lagi mekanisme penunjukan di saat Joko Driyono belum resmi mundur,” katanya menambahkan.

Berita Terkait

PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:54 WIB

Kolaborasi Komite ,Guru hinga Siswa Gerakan Depok Asri menggema di SDN Sukatani 4

Jumat, 18 September 2026 - 10:48 WIB

Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City

Jumat, 18 September 2026 - 10:19 WIB

Gerindra Pastikan Perubahan APBD Depok 2026 Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 13:54 WIB

Pastikan Takaran Pas, Wawalkot Depok Tinjau Pengujian LPG 3 Kg di SPBE Tapos

Kamis, 17 September 2026 - 10:55 WIB

Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Apresiasi Film ‘Ibadah dan Cinta’, Supian Suri: Nilainya Sangat Dalam

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Berita Terbaru