Arema FC Didenda PSSI Gara-Gara 3 Hal

- Reporter

Jumat, 15 Maret 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Komisi Disiplin PSSI menetapkan bahwa Arema FC melakukan beragam pelanggaran sepanjang gelaran Piala Presiden 2019 di Stadion Kanjuruhan.

Dalam Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tanggal 13 Maret 2019, tuan rumah Arema FC diganjar hukuman denda hingga 150 juta rupiah.

Angka 150 juta rupiah itu muncul berkat, setidaknya, tiga pelanggaran yang ditemukan oleh Komdis PSSI dari Arema FC.

Pelanggaran-pelanggaran itu dilakukan dalam bentuk pelemparan botol, menyalakan cerawat (flare), hingga panitia pelaksana pertandingan yang gagal memberikan rasa aman dan nyaman.

Pelanggaran-pelanggaran itu pertama kali terjadi pada pertandingan matchday pertama saat Arema FC menghadapi Barito Putera.

Kemudian pada pertandingan kedua, saat Singo Edan bersua tim dari Jawa Timur lain, Persela Lamongan.

Situasi ini kembali membangun citra buruk dari Arema FC itu sendiri.

Sebab hal itu bukan kejadian pertama, Arema FC pada musim kompetisi 2018 juga merupakan tim yang paling “rajin” disebut oleh Komdis PSSI.

Berikut hasil Sidang Komdis PSSI, Rabu (13/3/2019):

Arema FC

– Nama kompetisi: Piala Presiden 2019

– Pertandingan: Arema FC vs PS Barito Putera

– Tanggal kejadian: 4 Maret 2019

– Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penonton masuk lapangan

– Hukuman: Sanksi denda Rp. 75.000.000

Arema FC

– Nama kompetisi: Piala Presiden 2019

– Pertandingan: Persela Lamongan vs Arema FC

– Tanggal kejadian: 9 Maret 2019

– Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan flare

– Hukuman: Sanksi denda Rp. 75.000.000

Panitia pelaksana pertandingan Arema FC

– Nama kompetisi: Piala Presiden 2019

– Pertandingan: Persela Lamongan vs Arema FC

– Tanggal kejadian: 9 Maret 2019

– Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman

– Hukuman: Teguran keras

Sumber : PSSI

Berita Terkait

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis
Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai
Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027
Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:33 WIB

PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru