Dua Posisi Kepala Dinas Kosong, Pemkot Depok Melelang JPT

- Reporter

Senin, 11 Maret 2019 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Posisi kepala dinas diketahui sedang kosong, hal ini menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat harus melelang Jabatan Tinggi Pratama (JPT) untuk mengisi dua posisi kepala dinas yang kosong. Kegiatan ini juga dilakukan secara terbuka dan dengan proses yang transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan pihaknya membuka lelang jabatan untuk dua posisi.

Keduanya, yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Lelang jabatan tersebut terbuka untuk pegawai negeri sipil (PNS) se-Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya lebih lanjut, lelang jabatan ini sudah kami umumkan melalui website BKPSDM sejak 5 Maret kemarin. Jadi, untuk kandidat yang memenuhi persyaratan diperbolehkan mendaftar.

Mary menjelaskan pula, pendaftaran mulai dibuka sejak dikeluarkannya pengumuman hingga 20 Maret 2019 yang akan datang. Untuk berkas lamaran dapat dikirimkan melalui email pansel.bkpsdm@depok.go.id, atau bangir_bkpsdm@depok.go.id.

Menurutnya, dalam proses lelang jabatan nantinya seluruh pelamar akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi (assesmen), pemeriksaan kesehatan, dan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI-2), penulisan makalah, dan seleksi wawancara.

“Akan ada beberapa tahapan yang dilalui pelamar lelang jabatan ini,” ujarnya di Depok, Minggu (10/3).

Mary juga menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Antara lain memiliki pangkat minimal pembina, golongan ruang IV/a, eselon III.a pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (Eselon III.a dan Eselon III.b) paling kurang dua tahun, dan eselon III.b pernah atau sedang menduduki jabatan administrator Eselon III.b paling kurang tiga tahun.

Selain itu, syarat mengikuti lelang jabatan yaitu pendidikan minimal S1 diutamakan pendidikan S2 dari program studi berakreditasi minimal B, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Mary mengharapkan hasil lelang jabatan nantinya dapat menghasilkan seseorang terbaik yang memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan begitu, program di tiap dinas bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan visi Depok sebagai kota yang unggul, nyaman, dan religius.

 

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

Berita Terkait

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota
34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia
Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching
FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’
Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52