Siarandepok.com – Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPNS LHK, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (15/2).
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Provinsi NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar,” ujar Yazid melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/2).
Tim penyidik gabungan selain mengamankan tiga orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik setara dengan 11 kontainer. Kemudian satu set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan satu unit Kapal Layar Motor ‘Bunga Yuliana’ dengan berat 102 Gross Ton.
Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 miliar, dengan perhitungan PNBP (PSDH & DR) yang tidak dibayarkan sebesar Rp 270 juta ditambah denda 10 kali lipatnya, serta nilai tegakan kayu yang dicuri sebesar Rp 800 juta, serta kerugian akibat kerusakan ekosistem yang tidak ternilai.
Penulis: Adista
Editor: Muhammad Rafi Hanif
