KLHK Bongkar Praktik Pembalakan Liar

- Reporter

Senin, 18 Februari 2019 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPNS LHK, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (15/2).

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Provinsi NTB.

Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar,” ujar Yazid melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/2).

Tim penyidik gabungan selain mengamankan tiga orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik setara dengan 11 kontainer. Kemudian satu set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan satu unit Kapal Layar Motor ‘Bunga Yuliana’ dengan berat 102 Gross Ton.

Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 miliar, dengan perhitungan PNBP (PSDH & DR) yang tidak dibayarkan sebesar Rp 270 juta ditambah denda 10 kali lipatnya, serta nilai tegakan kayu yang dicuri sebesar Rp 800 juta, serta kerugian akibat kerusakan ekosistem yang tidak ternilai.

 

Penulis: Adista

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

Berita Terkait

Peluang Emas: Beasiswa Full Pendidikan Santri Yatim dan Yatim Piatu di Pesantren Leadership Primago Tahun Ajaran 2026-2027
Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan
Keluarga ABK Fandi Kasus 2 Ton Sabu di Batam Ngadu ke Komisi III DPR
PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres
Miris! Kompolnas Bongkar Modus Oknum Polisi Tilap dan Jual Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran
Minat WNA Jadi WNI Melonjak, Pemerintah: Kita Harus Bangga dengan Indonesia Apa Adanya
Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ngabuburit Sambil Berliterasi di Jusuf Kalla Library UIII, Jadi Tren Positif Anak Muda Depok

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:56 WIB

Peluang Emas: Beasiswa Full Pendidikan Santri Yatim dan Yatim Piatu di Pesantren Leadership Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Keluarga ABK Fandi Kasus 2 Ton Sabu di Batam Ngadu ke Komisi III DPR

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:49 WIB

PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:44 WIB

Miris! Kompolnas Bongkar Modus Oknum Polisi Tilap dan Jual Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:35 WIB

Ngabuburit Sambil Berliterasi di Jusuf Kalla Library UIII, Jadi Tren Positif Anak Muda Depok

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:35 WIB

Tim Markas Besar Angkatan Darat Tinjau TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Depok, Pastikan Progres Tepat Sasaran

Berita Terbaru