SiaranDepok.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap fakta mengejutkan terkait lemahnya pengawasan barang bukti narkotika di internal kepolisian. Dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), terungkap bahwa oknum aparat memanfaatkan celah minimnya fasilitas pemusnah narkoba (insinerator) di daerah terpencil untuk menyisihkan barang sitaan dan menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga fantastis.
Fenomena “pagar makan tanaman” ini disinyalir terjadi karena proses distribusi barang bukti menuju laboratorium forensik atau alat pemusnah di kota besar memakan waktu lama dan rawan intervensi, baik dari bandar maupun niat jahat oknum petugas itu sendiri.
Menanggapi hal ini, Kompolnas mendorong kolaborasi ketat antara Polda dan BNN Provinsi agar pemusnahan barang bukti bisa segera dilakukan di fasilitas terdekat guna memutus rantai penyelewengan.
Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut:
”Coba kita bayangkan betapa bahayanya jika barang bukti yang seharusnya dimusnahkan justru disalahgunakan dan digelapkan oleh oknum penegak hukum kita sendiri.
Barang-barang ini dijual kembali dengan nilai miliaran rupiah hanya karena pengawasan kita yang masih longgar di daerah. Kita tidak boleh membiarkan celah ini terus dimanfaatkan, maka sinergi dengan BNN untuk pemusnahan cepat adalah harga mati demi menjaga integritas institusi.” Asep










