SiaranDepok.com — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum dari terdakwa Fandi Ramadhan, kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau. Dalam rapat, ibu Fandi, Nirwana, memohon bantuan agar putranya mendapatkan keadilan.
Nirwana menjelaskan, mulanya, anaknya bekerja di kapal. Dia menyebut Fandi melamar kerja di kapal kargo dan kemudian tiba di Thailand.
”Sampai ke Thailand, diinapkan di hotel menunggu di sana, anak saya bertanya, ‘Kok kita nggak naik-naik, Capt?’ Bilangnya, dibilang kapten, ‘Kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo’,” kata Nirwana dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kemudian Fandi kembali bertanya mengenai kapal tersebut. Namun ternyata kapal tersebut belum siap. Fandi pun diperintahkan naik kapal tanker bermuatan minyak.
Nirwana mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana proses pergantian kapal tersebut terjadi. Dia mengatakan Fandi hanya mengikuti arahan.
”Kira-kira ada entah tiga hari, saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba. Makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan di kapal, dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo,” ujarnya.
”Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, ‘Jadi tahunya dari mana?’ Setelah penangkapan barulah tahu, ‘Saya itu bawanya, itu narkoba,” sambungnya. Asep










