SiaranDepok.com — Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI menegaskan alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan ketentuan mengenai pendanaan MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 yang menyebut program makan bergizi masuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 ya, Undang-Undang ya: ‘Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan’,” ujar Adian dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan, batang tubuh undang-undang dan bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata dia. Asep










