Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Kamis (26/2/2026).

​Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara untuk Edward Corne. Namun, hal yang menarik perhatian adalah keputusan hakim yang mengesampingkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan jaksa. Hakim menilai angka fantastis tersebut bersifat asumtif dan tidak berasal dari lembaga audit resmi negara.

​Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam persidangan menegaskan alasan di balik pengabaian angka tersebut:

​”Kami memandang perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun itu masih bersifat asumsi dan belum pasti karena banyaknya faktor luar yang memengaruhi. Dalam menetapkan putusan, majelis hakim hanya bersandar pada hasil audit resmi BPK yang nyata dan sudah terbukti secara hukum, bukan pada analisis ahli yang sifatnya belum cukup pembuktiannya.”

​Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing melalui bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar memenangkan lelang impor produk kilang. Asep

Berita Terkait

Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air
Depok Seru Semua Diharapkan Jadi Wadah Hiburan dan Edukasi bagi Warga
Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Jalur Depan Gang Duren Menerapkan Sistem Satu Arah
Kebut Akses Tol Cipayung, Wali Kota Depok Supian Suri Targetkan Daya Tarik Investor Meningkat
Polisi Tembak Dua Begal Sadis di Depok
Selesaikan Masalah Warga dari Hulu, Pemkot Depok Resmikan Posyandu 6 SPM di Meruyung
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Wawalkot Depok Minta Operasi Bersih Libatkan Warga, Bukan Cuma ASN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Jalur Depan Gang Duren Menerapkan Sistem Satu Arah

Senin, 27 Juli 2026 - 20:14 WIB

Kebut Akses Tol Cipayung, Wali Kota Depok Supian Suri Targetkan Daya Tarik Investor Meningkat

Senin, 27 Juli 2026 - 16:24 WIB

Selesaikan Masalah Warga dari Hulu, Pemkot Depok Resmikan Posyandu 6 SPM di Meruyung

Senin, 27 Juli 2026 - 16:13 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Senin, 27 Juli 2026 - 16:06 WIB

Wawalkot Depok Minta Operasi Bersih Libatkan Warga, Bukan Cuma ASN

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WIB

Urai Kemacetan Pasar Cisalak, Pemkot Depok Tata Lapak Pedagang di Bahu Jalan Raya Bogor

Senin, 27 Juli 2026 - 08:05 WIB

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Berita Terbaru

Headline

Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air

Senin, 27 Jul 2026 - 22:12 WIB