Siarandepok.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menyambut baik keluarnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB yang telah keluar lebih dahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghapusan SKTM sebagai salah satu jalur PPBD sudah tepat, sehingga surat tersebut tidak bisa disalahgunakan agar anaknya bisa masuk ke sekolah,” kata Mohammad Thmarin.
Menurutnya, di masing-masing sekolah sudah memiliki data mengenai siswa prasejahtera dalam Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
Data tersebut dapat diintegrasikan dengan data terpadu dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Depok, Mulyadi berharap, para orang tua dapat mengikuti peraturan baru yang sudah ditetapkan tersebut. Dengan demikian, tidak perlu memaksakan kehendak dan melanggar peraturan.
“Perlu kita berikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini. Kalau hasil dari akumulasi perhitungan zonasi dan passing grade tidak masuk dalam batas yang ditentukan, tidak perlu dipaksakan. Karena akan mengambil hak orang yang seharusnya bisa bersekolah di sana,” kata Mulyadi.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif
