Kominfo Blokir 738 Sistem Fintech Ilegal

- Reporter

Jumat, 21 Desember 2018 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok – Dilansir dari detik.com, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal di tahun 2018 yang terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada google playstore. Pemblokiran ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan dalam keterangannya secara tertulis kemarin (20/12/18) bahwa jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018 ini adalah 134 website, sedangkan pada aplikasi google playstore adalah 216 aplikasi. Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Berdasarkan data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari hingga Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Kemudian pada bulan September, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website. Sedangkan untuk aplikasi google playstore, pada bulan agustus kominfo melakukan pemblokiran terhadap 140 aplikasi dan pada bulan september melakukan pemblokiran untuk 171 aplikasi.

Untuk masyarakat yang menemui dan mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melakukan pengaduan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

Berita Terkait

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal
Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall
Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:35 WIB

Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Berita Terbaru

Berita

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:30 WIB