SiaranDepok – Dilansir dari detik.com, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal di tahun 2018 yang terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada google playstore. Pemblokiran ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan dalam keterangannya secara tertulis kemarin (20/12/18) bahwa jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018 ini adalah 134 website, sedangkan pada aplikasi google playstore adalah 216 aplikasi. Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.
Berdasarkan data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari hingga Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Kemudian pada bulan September, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website. Sedangkan untuk aplikasi google playstore, pada bulan agustus kominfo melakukan pemblokiran terhadap 140 aplikasi dan pada bulan september melakukan pemblokiran untuk 171 aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk masyarakat yang menemui dan mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melakukan pengaduan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
