Siarandepok.com– Sebanyak 8.230 botol minuman berakohol (Mikol) dari berbagai merk senilai Rp 205.750.000 dimusnahkan Pemerintah Kota Depok serta dihancurkan dengan mesin giling pada Kamis pagi (13/12) di Halaman Balaikota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut meminta peran serta dari berbagai pihak dalam memerangi peredaran mikol di Kota Depok.
“Hari ini kita akan musnahkan 8.230 botol minuman berakohol yang merupakan hasil operasi selama kurun waktu tiga bulan saja. Untuk memberantas ini, butuh dukungan dari semua pihak termasuk juga peran Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Mohammad Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menambahkan bahwa kekompakan dalam memerangi mikol tersebut perlu dilakukan mengingat peredaran mikol yang membahayakan kesehatan bahkan nyawa.
Orang nomor satu Kota Depok tersebut menambahkan Pemkot Depok bersama Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok, juga telah menetapkan Kota Depok sebagai zero toleran untuk miras. Ketegasan Pemkot Depok ini, diharapkan menjadi pesan ke masyarakat yang masih membandel untuk segera meninggalkan minuman beralkohol tersebut.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto mengatakan mikol dari berbagai merk yang dimusnahkan mengandung kadar alkohol 4% sampai dengan 45%. Selain itu juga dilakukan pemusnahan ciu dalam kemasan jerigen dan kantong plastik.
“Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bersama dengan Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok periode September sampai dengan Desember 2018,” ujar Yayan Arianto.
Dikatakannya ribuan botol mikol yang dimusnahkan itu disita petugas dari sejumah tempat hiburan malam di Kota Depok. Operasinya digelar secara rutin dan berkala sebagai bentuk penegakan Perda Peredaran Miras dan Perda Ketertiban Umum di Depok.
Perlu di ketahui dalam kegiatan tersebut, setelah memusnahkan ribuan botol mikol, Wali Kota bersama dengan segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga memusnahkan 70 kg barang bukti narkotika jenis ganja hasil ungkapan Satresnarkoba Polresta Depok dengan cara dibakar.