Siarandepok.com—Pelanggan yang menunggak tagihan listrik akan ditindak tegas oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Depok. Penindakan tegas tersebut berupa pemutusan aliran listrik sementara.
Setyo Budiono selaku Humas PLN Area Depok menyampaikan bahwa pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan. Sebab masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi, pelanggan yang belum membayar listrik hingga tanggal 20, maka pada tanggal 21 untuk sementara aliran listriknya langsung diputus.
Dikatakanya, pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengungkapkan, “Bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan yang belum terbayar.”
