Pemutusan Sambungan Listrik bagi Pelanggan yang Belum Bayar Listrik

- Reporter

Senin, 26 November 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Pelanggan yang menunggak tagihan listrik akan ditindak tegas oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Depok. Penindakan tegas tersebut berupa pemutusan aliran listrik sementara.

Setyo Budiono selaku Humas PLN Area Depok menyampaikan bahwa pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan. Sebab masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi, pelanggan yang belum membayar listrik hingga tanggal 20, maka pada tanggal 21 untuk sementara aliran listriknya langsung diputus.

Dikatakanya, pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN.

Dirinya juga mengungkapkan, “Bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan yang belum terbayar.”

Berita Terkait

Mahalnya Biaya Tarif Parkir RSUD ASA Menuai Protes Keras! Diduga Milik Anggota DPRD Kota Depok
Buntut Tudingan Tak Berdasar, Legislator Depok Siswanto Resmi Polisikan Oknum LSM ke Polda Metro Jaya
Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai
MTS Al Hidayah Sukatani Depok Gelar Kegiatan Studi Tour Edukasi Terpadu Ke Bandung Jawa Barat Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
FK-LPM Depok Komitmen Dukung Program Kerja Wali Kota
Dipimpin Supian-Chandra Kerukunan Umat Beragama di Depok Terus Mengingat
Perpaduan Cokek Betawi Sangar Tari Ayodya Pala Ciptakan Tari Kembang Merona
Pemkot Depok Tangani RTLH di Cimpaeun, Rumah Warga Lansia Disulap Jadi Sumber Penghasilan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:27 WIB

Mahalnya Biaya Tarif Parkir RSUD ASA Menuai Protes Keras! Diduga Milik Anggota DPRD Kota Depok

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

Buntut Tudingan Tak Berdasar, Legislator Depok Siswanto Resmi Polisikan Oknum LSM ke Polda Metro Jaya

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:18 WIB

Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52 WIB

MTS Al Hidayah Sukatani Depok Gelar Kegiatan Studi Tour Edukasi Terpadu Ke Bandung Jawa Barat Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:59 WIB

FK-LPM Depok Komitmen Dukung Program Kerja Wali Kota

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:36 WIB

Perpaduan Cokek Betawi Sangar Tari Ayodya Pala Ciptakan Tari Kembang Merona

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:54 WIB

Pemkot Depok Tangani RTLH di Cimpaeun, Rumah Warga Lansia Disulap Jadi Sumber Penghasilan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:43 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri, Menekankan Pentingnya Peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sebagai Fondasi Utama Dalam Mencetak Generasi Emas.

Berita Terbaru

Berita

FK-LPM Depok Komitmen Dukung Program Kerja Wali Kota

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:59 WIB