Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas jangkauan layanan dengan membuka 40 Loka POM di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Indonesia Eddy Ganefo menilai, adanya Loka POM ini merupakan langkah untuk memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat masuk ke pasar yang lebih luas.
Bila telah mendaftar ke Badan BPOM, menurut Eddy, UMKM yang bergerak di bidang makanan olahan, obat tradisional, maupun kosmetik dinilai bakal lebih berdaya saing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya 40 Loka POM diharapkan bisa memberi perlindungan yang intensif kepada masyarakat dan dapat mempercepat pelayanan publik. Ini tentu juga harus diimbangi dengan peningkatan aspek pengawasan yang perlu diperkuat dan penindakan hukum,” kata Eddy, di Jakarta, Kamis (15/11).
Eddy menjelaskan, Badan POM telah intensif melakukan penindakan terhadap pihak mana pun yang secara sadar memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal yang membahayakan masyarakat.
Di samping itu, Badan POM telah menggandeng pemerintah daerah untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan serta melakukan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
“Sejalan dengan kemajuan teknologi, saat ini penjualan makanan, obat, dan kosmetik banyak dilakukan melalui e-commerce. Penjualan secara online membuka peluang berbagai pihak untuk memasarkan produknya langsung ke konsumen,” Tutur Eddy.
Eddy menilai langkah-langkah strategis yang dilakukan Badan POM merupakan upaya melindungi konsumen yang amat efektif.
Di samping itu, Badan POM sangat responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dengan melakukan jemput bola mendirikan 40 Loka POM di berbagai kabupaten/kota. Hal itu tentu sangat membantu para pelaku UMKM dalam melakukan registrasi maupun notifikasi.
“Kadin sangat mengapresiasi BPOM sekarang mau membuka perwakilan di daerah-daerah. Ini merupakan terobosan yang sangat mengakomodasi kepentingan UMKM,” ujar Eddy.
Proses registrasi saat ini pun relatif lebih cepat karena prosesnya tidak lagi menumpuk di Jakarta. Sejak adanya pelayanan prima Badan POM yang dimulai sekitar 3 tahun yang lalu, para pelaku usaha menjadi lebih mudah dan cepat mengurus berbagai keperluan.
Menurutnya, kemudahan bagi pelaku usaha telah diwujudkan dengan adanya proses pendaftaran secara online. Untuk berbagai produk kosmetik yang masuk kategori low risk hanya perlu melakukan proses registrasi dan notifikasi. Sementara itu, untuk kategori obat perlu adanya evaluasi dari Badan POM untuk menjamin keamanan produk.
“Perubahan tersebut bisa terjadi karena BPOM mau mendengarkan dunia usaha. Terjadi revolusi dan lebih rasional. Ini sekaligus upaya melindungi pengusaha kecil,” imbuhnya. (FKV)
