Toko-Toko Ritel Dilarang Pajang Rokok

- Reporter

Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel  sejak 19 September lalu. Sebanyak 374 ritel di Kota Depok telah disampaikan surat edaran larangan memajang rokok tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak ritel yang ditemukan memajang rokok di area yang mudah terlihat. Bahkan iklan rokok juga masih terlihat dipasang.Ditemukan 35 ritel yang mempromosikan rokok dan 23 ritel masih ada tulisan ‘tersedia Rokok’.

“Sampai saat ini emang masih rendah ya yang menaati peraturan, padahal surat edaran telah diberikan. Kami memang masih melakukan pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” paparnya.

Untuk diketahui, pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha dan pengelola untuk mencabut dan membersihkan semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung ditertibkan dan layangkan sanksi.

Sanksi akan diberikan pihaknya jika sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan. Sanksi diberikan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Larangan ini juga sudah diperkuat dengan Surat edaran Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Isinya larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

Berita Terkait

Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok
Semarak Puncak Hari Koperasi ke-79 di Kota Depok, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Hiburan Rakyat
Langkah Tegas DPUPR Kota Depok: Perketat Pengawasan Proyek Strategis Demi Mutu Infrastruktur
Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah
Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital
Prioritaskan Keselamatan Warga, Kelurahan Pondok Cina Perketat Aturan Program Wisata Keberagaman

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:55 WIB

Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:12 WIB

Semarak Puncak Hari Koperasi ke-79 di Kota Depok, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Hiburan Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:41 WIB

Lampu Hijau dari Warga, Pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa di Pondok Cina Akhirnya Dimulai

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:36 WIB

Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29 WIB

Perbaikan Jalan H. Kenan Diapresiasi Warga RW 14 Bojongsari, Beraktivitas Semakin Mudah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:22 WIB

Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:11 WIB

Prioritaskan Keselamatan Warga, Kelurahan Pondok Cina Perketat Aturan Program Wisata Keberagaman

Berita Terbaru