Toko-Toko Ritel Dilarang Pajang Rokok

- Reporter

Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel  sejak 19 September lalu. Sebanyak 374 ritel di Kota Depok telah disampaikan surat edaran larangan memajang rokok tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak ritel yang ditemukan memajang rokok di area yang mudah terlihat. Bahkan iklan rokok juga masih terlihat dipasang.Ditemukan 35 ritel yang mempromosikan rokok dan 23 ritel masih ada tulisan ‘tersedia Rokok’.

“Sampai saat ini emang masih rendah ya yang menaati peraturan, padahal surat edaran telah diberikan. Kami memang masih melakukan pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” paparnya.

Untuk diketahui, pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha dan pengelola untuk mencabut dan membersihkan semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung ditertibkan dan layangkan sanksi.

Sanksi akan diberikan pihaknya jika sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan. Sanksi diberikan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Larangan ini juga sudah diperkuat dengan Surat edaran Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Isinya larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:57 WIB

Antisipasi Tawuran dan Curanmor, Tiga Pilar Pengasinan Gelar Patroli Gabungan

Senin, 21 September 2026 - 09:44 WIB

Atasi Banjir Jalan Raya Cinere, Dinas PUPR Depok Rancang Pembuatan Sodetan ke South City

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Berita Terbaru