Toko-Toko Ritel Dilarang Pajang Rokok

- Reporter

Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: oomph.co.id)

(Foto: oomph.co.id)

Siarandepok.com—Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel  sejak 19 September lalu. Sebanyak 374 ritel di Kota Depok telah disampaikan surat edaran larangan memajang rokok tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak ritel yang ditemukan memajang rokok di area yang mudah terlihat. Bahkan iklan rokok juga masih terlihat dipasang.Ditemukan 35 ritel yang mempromosikan rokok dan 23 ritel masih ada tulisan ‘tersedia Rokok’.

“Sampai saat ini emang masih rendah ya yang menaati peraturan, padahal surat edaran telah diberikan. Kami memang masih melakukan pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” paparnya.

Untuk diketahui, pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha dan pengelola untuk mencabut dan membersihkan semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung ditertibkan dan layangkan sanksi.

Sanksi akan diberikan pihaknya jika sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan. Sanksi diberikan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Larangan ini juga sudah diperkuat dengan Surat edaran Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Isinya larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

Berita Terkait

Langkah Berat Supian Suri di Tanah Bencana: “Mereka Bertahan Hanya dengan Pakaian di Badan”
Dibawah Koordinator KDM, Wali Kota Depok, Supian Suri dan Beberapa Kepala Daerah Jabar Kunjungi serta Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?
Perkuat Pembinaan Muallaf, MUI dan BAZNAS Kota Depok Sepakat Berkolaborasi
Jawa Barat Jadi Juara Nasional Pemutakhiran Data Keluarga 2025
RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal
Menteri Wihaji Sambangi Desa Nagrak, Kerahkan Jajaran Kemendukbangga, Pemkab Bogor dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting
Cetak Sejarah, Laboratorium Pelatihan Program Bangga Kencana Hadir Pertama Kali Di Garut

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:27 WIB

Langkah Berat Supian Suri di Tanah Bencana: “Mereka Bertahan Hanya dengan Pakaian di Badan”

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:59 WIB

Dibawah Koordinator KDM, Wali Kota Depok, Supian Suri dan Beberapa Kepala Daerah Jabar Kunjungi serta Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Senin, 8 Desember 2025 - 16:52 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Senin, 8 Desember 2025 - 14:47 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Primago Hadiri Undangan Dialog Kebangsaan MPR RI dan Rabithah Al-Alam Al-Islamy di Gedung Nusantara V DPR MPR RI Tahun 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WIB

Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:17 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok & Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTik) Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:14 WIB

Jawa Barat Jadi Juara Nasional Pemutakhiran Data Keluarga 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:39 WIB

RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal

Berita Terbaru