JAKARTA – Dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, pembiayaan merupakan salah satu tantangan utama. Karena itu, menemukan skema dan sumber yang inovatif untuk melengkapi pembiayaan konservatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun mutlak diperlukan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, pemerintah dan mitra-mitranya perlu terus menggali paradigma baru dalam pendanaan infrastruktur. Eddy berharap, forum yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K) ini dapat memberi solusi.
“Perjalanan pembangunan infrastruktur Indonesia selama masa pemerintahan Jokowi-JK dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah disusun dan salah satunya difokuskan pada akselerasi infrastruktur,” kata Eddy di temui di Kadin Indonesia, jumat (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eddy menjelaskan, dari tahun 2015 hingga tahun 2019, pemerintah telah menargetkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur seperti 1.800 km jalan tol, 2.159 km kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, 15 bandara baru, serta 35.000 MW pembangkit listrik.
“Salah satu fokus utama untuk menarik sektor swasta adalah dengan adanya skema Public, kini Pemerintah telah mendukung dari aspek fiskal, regulasi, maupun kelembagaan,” kata Eddy.
Dari sisi fiskal, menurut Eddy, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund), pembayaran secara berkala (Availability Payment), dan jaminan. Dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP,”
Sementara soal kelembagaan, menurut Eddy pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk debottlenecking, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah.
“Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai produk keuangan inovatif untuk infrastruktur. Misalnya, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Komodo Bond,” terang
Selanjutnya, menurut Eddy, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan bagi investor dengan menyediakan kemudahan dan berbagai alternatif transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
“Terlepas dari inisiatif-inisiatif tersebut, pemerintah menyadari bahwa kerja sama dengan dunia internasional juga masih diperlukan untuk terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif,” pungkasnya. (FKV)
