Siarandepok.com – Tidak terasa Idul Adha sebentar lagi. Menjelang Idul Adha sudah banyak pedagang yang menjual sapi dan kambing yang akan dijadikan kurban pada Idul Adha nanti. Pemerintah Kota (Pemkot) juga telah menginstruksikan agar penjualan dan pemotongan hewan kurban dapat dikendalikan. Hal ini disampaikan dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2018/1439 H. (08/08/2018)
Dalam Intruksi tersebut, Wali Kota Depok menyampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok : Camat dan Lurah se-Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intruksi tersebut memaparkan bagaimana pihak yang terlibat dapat melaksanakan apa yang telah diinstruksikan, yaitu mengenai pengendalian penjualan dan pemotongan hewan kurban pada 21 Agustus nanti.
Wali Kota berharap agar instrusi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga warga Depok nyaman dalam beribadah. Nantinya pihak yang diinstruksikan dihimbau untuk melaporkan hasilnya kepada Wali Kota.
Penulis: Dhea A
Editor: Iis J