Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Depok, pada Rabu, 14 Maret 2018 di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok. Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan konfirmasi perihal usulan-usulan program kerja yang telah disepakati dalam kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi hilang dan tidak direalisasikan.
Idris mengatakan bahwa untuk program usulan masyarakat yang tidak masuk dalam anggaran Rp2 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada kelurahan, memang akan masuk dalam usulan yang diajukan dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
“Harus kita pahami bersama bahwa kalau anggaran yang 2 miliar per kelurahan itu sudah terkunci. Jadi, ketika Musrenbang tingkat kelurahan kita bicarakan pagu 2 miliar dihitung semuanya dengan kegiatan yang real ini terkunci. Maksudnya, tidak boleh ada lagi sesuatu yang dikeluarkan atau ditambah, itu regulasinya sudah jelas termasuk aspirasi dewan tidak termasuk di sini. Jadi, pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak masuk ke anggaran yang 2 miliar, ini murni dari masyarakat. Nah, selebihnya yang dianggap prioritas tapi tidak masuk ke dalam yang 2 miliar ini diusulkan ke kecamatan,” jelas Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, memang hasil dari Musrenbang tingkat kecamatan nantinya akan diberikan kepada dinas-dinas terkait yang selaras dengan program yang diajukan. Menurut Idris, dari sinilah letak kesalahpahaman itu terjadi. Sebab, setiap dinas terkait nantinya akan lebih mengutamakan program yang dampaknya atau hasilnya menyeluruh untuk se-Kota Depok. Tidak hanya untuk kelurahan atau kecamatan tertentu saja. Sedangkan, untuk usulan-usulan yang hasil cakupannya sebatas untuk wilayah tertentu akan ditunda untuk sementara. Bukan dihilangkan atau dihapus.
“Musrenbang kecamatan inilah yang kadang-kadang dikatakan hilang. Kenapa? Karena kecamatan nanti kegiatannya lebih besar anggarannya. Nah, ini dikomunikasikan dengan dinas terkai. Nah, dinas terkait ternyata punya prioritas yang lebih meng-kota bukan meng-kecamatan. Sehingga, jangkauan pandangannya lebih luas. Sehingga, prioritas di dinas ini ternyata usulan dari warga lewat kecamatan ini sementara ditunda,” ujar Idris menjelaskan.
Penulis: Suci Cahyani
Editor: Siti Melyana
![](https://www.siarandepok.com/data/uploads/2025/01/BrosurHarga-PPDB-25.26_page-0001.jpg)