Siarandepok.com – Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris mengatakan pada sambutannya, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2015—2017. Pendapatan daerah yang merupakan modal utama untuk melakukan kegiatan pembangunan di Kota Depok, hanya terealisasi dengan rata-rata sebesar 2,8 triliun rupiah. Sedangkan, untuk rencana belanja daerah, rata-rata defisitnya sebesar 450 miliar rupiah.
Tentunya, besar dana tersebut masih dinilai terbatas untuk dapat melakukan realisasi semua program yang telah ditetapkan demi membangun Kota Depok untuk lebih baik lagi. Untuk menanganinya, Pemkot Depok menutupinya dengan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Keterbatasan pendapatan belanja ini ditutupi oleh SiLPA,” ungkap Idris di Sela-sela sambutannya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Depok yang bertempat di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Rabu (14/03/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Idris juga mengatakan bahwa saat ini keadaan neraca keuangan Kota Depok semakin membaik. Hal itu ditandai oleh angka SiLPA yang semakin menurunnya angka SiLPA dan derajat kemandirian Kota Depok yang semakin meningkat sehingga tidak lagi menggunakan SiLPA sebagai defisit.
Kini, untuk lebih mengoptimalkan anggaran Kota Depok, Pemkot Depok menggunakan pembiayaan melalui PK kerja sama dengan swasta Corporate Social Responsibility (CSR) ataupun pendanaan lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Keterbatasan pendapatan belanja ini ditutupi oleh SiLPA. Namun, dengan semakin baiknya neraca keuangan yang ditandai oleh semakin menurunnya angka SILPA dan derajat kemandirian keuangan Kota Depok yang semakin baik. Terutama SiLPA tidak lagi menjadi andalan untuk menutupi defisit. Oleh karenanya, diperlukan cara-cara lain seperti optimalisasi pendapatan, pembiayaan melalui PK kerja sama dengan swasta (CSR) ataupun pendanaan lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” tutur Idris.
Penulis: Suci Cahyani
Editor: Siti Melyana