Pemerintah Depok Kecewa karena DPRD Tolak Rencana Kota Religius

- Reporter

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota Depok kecewa atas sikap Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Salviadona, usulan rancangan peraturan daerah itu dalam rangka mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

“Hanya saja kami dari pihak eksekutif menyayangkan bahwa sebelum kami diberi kesempatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan usulan Raperda tersebut secara sepihak Bamus menolak,” ujarnya, Jumat, 17 Mei 2019.

Wanita yang akrab disapa Dona itu mengaku sangat terbuka bagi saran dan masukan jika rancangan peraturan disetujui untuk masuk program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020. Tetapi, katanya, DPRD terlalui jauh mengembangkan praduga sebelum Pemerintah menjelaskan gagasan dasarnya.

Jika judul ataupun konten rancangan peraturan itu dianggap tendensius, Dona menyarankan, pada dasarnya bisa diubah atau dikoreksi. Maka di situlah pentingnya Pemerintah menjelaskan secara memadai.

PDIP menolak

DPRD Kota Depok menolak Raperda inisiatif Pemerintah Kota tentang Penyelenggaraan Kota Religius. Salah satu suara yang cukup vokal menolak hal itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, raperda itu resmi ditolak Bamus DPRD untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah. Maka segala jenis pembahasan mengenai raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.

Hendrik menjelaskan, banyak pertimbangan menolak rancangan Perda yang diprakarsai oleh Wali Kota Mohammad Idris. Menurutnya, itu adalah ranah pemerintah pusat dan bukan kewenangan daerah. Ini merujuk pada Undang-Undang 23 tahun 2014 yang bersifat absolut.

“Kalau kita bicara agama maka kewenangan itu bukan milik pemerintah daerah tapi kewenangan pemerintah pusat. Karena kaitannya dengan pertahanan keamanan, fiskal, moneter, kemudian ada beberapa lagi. Sehingga pemerintah daerah tak memiliki hak untuk membahas itu,” katanya saat dikonfirmasi.

Alasan tak kalah penting karena religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi, berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Maka bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

“Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk),” katanya.

Dalam hal perilaku warga, kata Hendrik, Pemkot Depok bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka.

“Intinya kami menghindari konflik antarumat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil, bagaimana semangat kebangsaan toleransi di Kota Depok ini bisa terjaga di tengah pluralisme yang begitu besar. Ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama dan itu tidak boleh,” ujarnya.

Berita Terkait

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda ; Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Lomba Paduan Suara TP PKK Jabar di Bale Gede Pakuan
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:21 WIB

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:52 WIB

Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:40 WIB

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:04 WIB

Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:24 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Berita Terbaru