Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

- Reporter

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi (kiri) bersama Mantan Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar (kanan, baju putih) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi (kiri) bersama Mantan Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar (kanan, baju putih) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Sumber foto: Siaran Depok/Malik Sihite)

SIARANDEPOK.COM – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (29/9/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Andi Tatang, untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan Edmon Johan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 318/Pdt.G/2026/PN DPK. Sidang perdana baru memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen dan identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Miftah yang menjadi Tergugat I mengaku prihatin atas gugatan tersebut. Ia menilai perkara yang diajukan Edmon salah arah dan tidak memiliki pijakan hukum yang sah dalam mekanisme internal organisasi Kadin.

“Saya menyayangkan, saudara Edmon Johan,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Miftah menyoroti posisi Edmon yang mengaku sebagai Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok. Menurut dia, tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) dari Kadin Jawa Barat yang mengesahkan Edmon sebagai Pj atau Plt.

Dia menyebutkan, posisi Edmon sebelumnya hanya sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Depok Bidang Konstruksi. Pada saat itu, kata dia, posisi ketua masih dipegang dirinya.

“Sedangkan ketua Kadin-nya (saat itu) adalah saya,” ungkap dia di hadapan awak media.

Menurut Miftah, persoalan penggantian antar waktu (PAW) dan kepengurusan Kadin semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi. Karena itu, ia mempertanyakan langkah membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Dia juga menegaskan bahwa tanpa SK resmi, Edmon tidak memiliki dasar untuk mengatasnamakan pimpinan Kadin.

Kuasa hukum Miftah, Andi Tatang, yang juga mewakili Turut Tergugat II Sri Haryanti dan Turut Tergugat IV Askinanti, turut mempersoalkan legal standing dalam gugatan tersebut.

Andi bilang, terdapat sejumlah mekanisme serta persyaratan formal dan materiil yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat bertindak atas nama organisasi.

Dia menilai, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal semestinya tidak serta-merta dibawa ke pengadilan.

Andi membenarkan pernah ada rapat pleno yang membahas penunjukan pengganti sementara untuk mengantarkan proses menuju Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Depok.

Namun, usulan penerbitan SK tersebut tidak pernah ditandatangani maupun diterbitkan oleh Kadin Jawa Barat.

“Secara legalitas, SK itu tidak ada,” papar Andi.

Karena itu, Andi menyatakan Edmon tidak dapat membuktikan dasar haknya untuk bertindak atas nama Ketua Kadin Kota Depok.

Meski mempersoalkan legal standing penggugat, dia memastikan Miftah dan pihak yang diwakilinya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada kata mundur selangkah pun, demi menegakkan aturan organisasi yang benar,” tegas Andi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Agenda sidang masih berupa pelengkapan berkas identitas para pihak sebelum perkara memasuki tahap mediasi. (*)

Berita Terkait

Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
HUT ke 18, PIRA Depok Peduli Kompak Bergerak dan Berdampak
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Jangan Coba-Coba Bakar Sampah di Depok, Dendanya Bikin Warga Meringis!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkot Depok Bagikan 1 Ton Beras di Jatijajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:26 WIB

DLHK Depok Dorong Warga Kemirimuka Aktif Pilah Sampah dan Manfaatkan Bank Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Nggak Perlu Jauh! Warga Pondok Cina Bisa Urus Adminduk Langsung Dekat Rumah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Ratusan Pelajar SD Depok Sabet Juara LLP 2026, Lima Siswa Tembus Kancah Nasional dan Provinsi

Berita Terbaru

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok saat ini sedang menata area Jalan Cinere Raya yang berlokasi di Kecamatan Cinere. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:07 WIB

Pada Rabu (14/10/26), DPUPR Kota Depok mendatangi kawasan Grand Depok City (GDC) untuk melakukan peninjauan bersama BKD dan instansi terkait. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Serikat Pekerja PT Bumiputera Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dan pihak manajemen berlangsung di Ruang Bougenville pada Selasa (13/10/26), disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:13 WIB