Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan di BPJS

- Reporter

Selasa, 5 Februari 2019 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan ketentuan baru, bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan paling lambat 28 hari hari sejak dilahirkan dan mulai terhitungkan mulai dari tanggal 18 Desember 2018.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok Irfan Qadarusman mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 19 tahun 2016.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya. Untuk itu, peraturan tersebut merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Irfan mengatakan, dalam hal ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.  Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 yakni bayi yang akan lahir sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.

Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan sudah menjamin biaya persalinan, serta perawatan bayi. Namun, untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga telah mengatur mengenai iuran. Iuran bagi bayi baru lahir juga harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” tutupnya.

Penulis : Dian Mutia Sari

Editor: Muthia Dewi Safira

Sumber: depokpembaharuan.com

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB