Zebra Cross Jalan ARH Memudar, Dishub Depok Koordinasi dengan Pusat

- Reporter

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok mengurai kemacetan di salah satu titik di Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok mengurai kemacetan di salah satu titik di Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

SIARANDEPOK.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat perihal kondisi marka penyeberangan atau zebra cross yang memudar di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH).

Langkah tanggap ini diambil setelah warga melaporkan fasilitas keselamatan yang dinilai krusial bagi pejalan kaki tersebut mengalami kepudaran warna, sehingga memerlukan perbaikan segera demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Ari Manggala, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan eksekusi perbaikan mandiri karena ruas Jalan ARH berstatus sebagai jalan nasional yang kewenangan pemeliharaannya berada di tangan pemerintah pusat.

Kendati terdapat batasan kewenangan serupa pada fasilitas lain seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Dishub Depok tetap berkomitmen menjembatani kebutuhan warga dengan melayangkan surat usulan penanganan.

“Untuk saat ini karena statusnya masih jalan nasional, pemerintah daerah belum bisa langsung mengeksekusi. Namun, kami bisa membantu menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat terkait pemeliharaannya,” ujar Ari, sebagaimana dilansir dari berita.depok.go.id.

Mengakhiri keterangannya, Ari turut mengapresiasi kepedulian publik dan berharap kolaborasi warga terus terjalin: “Terima kasih atas laporan dan kepedulian masyarakat. Kami berharap partisipasi warga terus terjaga sehingga berbagai fasilitas lalu lintas yang membutuhkan perhatian dapat segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.”

Berita Terkait

RT004/RW009 Sukatani Pastikan Sinergitas dengan Pemkot Depok Guna Mengejar Ketertinggalan
Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri 2026, Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sukmajaya Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Karakter Generasi Muda
Warga Rawageni Depok Sulap Dana RW Rp300 Juta Jadi Mobil Jenazah
Futsal Depok Bidik Juara Grup A Porprov Jabar 2026 Usai Amankan Tiga Poin Perdana
Wajah Baru Margonda: DPUPR Depok Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Trotoar
Pinbas MUI Depok Sulap Lahan 14,7 Hektare di Tapos Jadi Pusat Pertanian dan Peternakan
Usul Enam Jalan Nasional Jadi Jalan Kota, Pemkot Depok Target Pemeliharaan Lebih Fleksibel
BKKBN dan Komisi IX DPR RI Komitmen Wujudkan Keluarga Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:53 WIB

RT004/RW009 Sukatani Pastikan Sinergitas dengan Pemkot Depok Guna Mengejar Ketertinggalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri 2026, Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sukmajaya Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Karakter Generasi Muda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Warga Rawageni Depok Sulap Dana RW Rp300 Juta Jadi Mobil Jenazah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Futsal Depok Bidik Juara Grup A Porprov Jabar 2026 Usai Amankan Tiga Poin Perdana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Wajah Baru Margonda: DPUPR Depok Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Trotoar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Zebra Cross Jalan ARH Memudar, Dishub Depok Koordinasi dengan Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Usul Enam Jalan Nasional Jadi Jalan Kota, Pemkot Depok Target Pemeliharaan Lebih Fleksibel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BKKBN dan Komisi IX DPR RI Komitmen Wujudkan Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru

Melalui alokasi program Dana RW senilai Rp300 juta dari Pemkot Depok, pengurus RW 01 Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung meralisasikannya untuk pengadaan sarana mobil jenazah. (Foto: Dok. Narasumber)

Berita Depok

Warga Rawageni Depok Sulap Dana RW Rp300 Juta Jadi Mobil Jenazah

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:35 WIB