Polisi Ringkus Jambret Kambuhan dan Penadah

- Reporter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

SIARANDEPOK.COM – Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus MF, pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Selain meringkus MF, polisi juga berhasil menangkap MS dan AR yang diketahui bertindak sebagai penadah barang dari hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa MF dibekuk di wilayah Bojonggede kemarin. Korban dari aksi kejahatan ini adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang berada di jalan, dengan modus merampas tas korban secara paksa.

Dari aksi penjarahan tersebut, MF berhasil mengambil tas korban yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sejumlah Rp500.000,00. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana aksi, sebuah helm, serta lima unit telepon seluler dari tangan penadah.

Lebih lanjut, Oka mengungkapkan bahwa MF mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali di berbagai lokasi dan merupakan seorang residivis. Rincian lokasi kejahatannya meliputi delapan kali di Cilebut (Bogor), 11 kali di Bojonggede, delapan kali di Tajurhalang, dan tiga kali di Bojongsari.

Kendati demikian, pihak kepolisian meyakini masih ada korban kejahatan lain dari tindakan MF. Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik untuk melacak potensi keterlibatan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 491 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Bawa Perubahan bagi Depok, Supian Suri Dapat Apresiasi dari Kemenag
Depok Gaspol Deklarasi Pesantren Aman Bebas Kekerasan
Sigap! Damkar dan Koramil Beji Jinakkan Api di Pondok Cina
Ratusan Bangunan Liar di Depok Bakal Ditertibkan, Ini Lokasinya!
Servis & Ganti Oli Gratis di Panmas Depok, Mau?
Depok Siaga Musim Hujan: 6 Saluran Air Mulai Dinormalisasi
Gercep! Tim Maung ASRI Sapu Bersih Sampah Liar di Jalan Juanda
Pajak Tapos: Dari Warga, Kembali ke Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Renovasi SDN Depok Baru 8, Supian Suri Dorong Fasilitas Pendidikan Inklusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:23 WIB

DOS Depok Kembali Dibuka, Warga Antusias Serbu Fasilitas yang Tersedia

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:56 WIB

SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gelar Workshop Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Sekolah Alumni Gontor.

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:13 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Al Ikhwan Tasikmalaya Gandeng PRIMAGO Consulting dalam Pengembangan Sekolah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026

Berita Terbaru

Pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Qolbun Salim SD-SMP-SMA di Kalibaru, Cilodong KH. Naim Mukhtar. (Sumber foto: Istimewa)

Opini

Santri Ke Depan Harus Kuat Agamanya

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:51 WIB

Pembacaan Deklarasi Pesantren Aman dan Nyaman saat Kirab Hari Santri Tingkat Kota Depok 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Depok, Rabu (21/10/26). (Foto: Diskominfo Depok).

Berita Depok

Depok Gaspol Deklarasi Pesantren Aman Bebas Kekerasan

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:57 WIB

Anggota Koramil 02/Beji mendampingi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dalam memadamkan api yang membakar sebuah kios di Jalan H.M. Thohir, RT 01 RW 02 No. 12, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, pada Rabu (21/10/26). (Foto: Dokumentasi Koramil Beji)

Berita Depok

Sigap! Damkar dan Koramil Beji Jinakkan Api di Pondok Cina

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:47 WIB

Puluhan bangunan liar di Jalan Menpor, Kecamatan Cimanggis, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok pada Kamis (15/10/26). (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Ratusan Bangunan Liar di Depok Bakal Ditertibkan, Ini Lokasinya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:23 WIB