
SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) resmi mencairkan Uang Ganti Kerugian (UGK) untuk pengadaan tanah pelebaran jalan di kawasan Sawangan. Sebagaimana diberitakan oleh portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, proses pencairan UGK secara simbolis diserahkan langsung di Aula BJB, Margonda, pada Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga pemilik lahan terdampak. Pihaknya menilai kerja sama dan dukungan masyarakat sangat menentukan kelancaran proses pengadaan tanah demi terealisasinya pembangunan infrastruktur jalan di Kota Depok.
Pengadaan tanah ini dialokasikan untuk pelebaran sejumlah titik ruas jalan strategis, antara lain Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, hingga Jalan Meruyung Raya. Proyek infrastruktur ini mencakup kawasan di dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, menjelaskan bahwa target keseluruhan pengadaan lahan ini mencakup 93 bidang tanah. Dari total tersebut, sebanyak 47 bidang yang telah merampungkan kelengkapan berkas administrasi dijadwalkan menerima pencairan ganti rugi pada tahap ini.
Untuk mendukung pembebasan lahan ini, Pemkot Depok mengalokasikan dana sekitar Rp58 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Langkah ini diambil guna memperbesar kapasitas jalan sekaligus mengurai kemacetan untuk memperlancar mobilitas warga.
Proses pengadaan tanah sendiri telah diupayakan secara bertahap sejak tahun 2025. Pemerintah berharap seluruh tahapan hingga pembangunan fisik dapat terus berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti.














