
SIARANDEPOK.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bergerak cepat merespons instruksi Wali Kota Depok untuk memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Tindakan tegas tersebut diwujudkan melalui operasi penertiban yang berhasil menyita ribuan botol miras ilegal dari berbagai tempat. Berita penindakan cepat ini sebagaimana disadur dari Jurnal Depok.
Penertiban tersebut berawal dari arahan langsung Wali Kota Depok, Supian Suri pada pagi hari mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah terkait larangan peredaran miras tanpa izin. Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Satpol PP langsung menerjunkan tim untuk menyisir sejumlah titik rawan peredaran minuman beralkohol pada sore harinya.
Pada operasi lapangan tersebut, petugas berhasil mendatangi sejumlah toko dan gudang penyimpanan yang disinyalir menjual miras secara ilegal. Hasilnya, sebanyak ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan berhasil diidentifikasi serta langsung disita oleh petugas di tempat kejadian.
Ribuan botol miras hasil razia kemudian diangkut menggunakan armada operasional menuju Markas Komando Satpol PP Kota Depok untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga mendata para pemilik barang serta memberikan teguran dan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah responsif ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memberantas peredaran minuman keras tak berizin di wilayahnya. Keberhasilan penyitaan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif dan tertib.
Ke depan, Satpol PP Kota Depok memastikan akan terus mengintensifkan patroli rutin dan razia berkala di seluruh wilayah Depok. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.















