Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

- Reporter

Jumat, 10 April 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –‎Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.

‎TNI membutuhkan waktu tak lebih dari satu bulan untuk melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

‎”Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4) malam.

‎Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY [Andrie Yunus] dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” sambungnya.

‎Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

‎Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” kata Aulia.

‎Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Puspom TNI berlangsung tertutup dan cenderung dilakukan dengan cepat, tak lebih dari satu bulan.

‎Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus disiram air keras sekitar tiga pekan lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.

‎Polisi sempat mengumumkan inisial dua tersangka, namun di waktu yang bersamaan TNI juga menyampaikan sudah menahan empat orang dari BAIS TNI selaku pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka ialah NDP, SL, BHW, dan ES.

‎Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan sedikitnya 16 orang. TAUD menyebut ini sebagai operasi intelijen.

‎Tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, polisi menyatakan melimpahkan penanganan perkara ke Pom TNI. Hal ini menuai kritik banyak pihak karena ada kekhawatiran itu akan berujung pada impunitas prajurit militer. (Yuda)‎

Berita Terkait

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:39 WIB

787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran

Selasa, 28 April 2026 - 15:12 WIB

Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi

Berita Terbaru