Bolehkah Dalam Islam Minum Alkohol Walau Tidak Sampai Mabuk?

- Reporter

Selasa, 22 November 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Bagi seorang muslim, makanan dan minuman yang dapat membuat mabuk haram hukumnya. Namun bagaimana bila, seorang muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?

Larangan mengonsumsi alkohol telah diterangkan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,

“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan dalam hadits. Beliau bersabda,

“Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.

Lanjutnya, Rasulullah SAW juga menyebut bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lalu, jika mengonsumsi alkohol atau khamar tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.

Menurut banyaknya para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram mau sampai mabuk maupun tidak. Hal tersebut pernah diterangkan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,”.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman,”.

Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.

Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum khamar adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.

Perihal tidak diterima salatnya selama 40 hari, itu benar selama orang tersebut belum bertobat. Jika langsung bertobat maka Allah akan ampuni dan menerima ibadah salatnya.

Berita Terkait

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor
2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan
PUPR Depok Tekan Potensi Banjir: 10.564 Kubik Sampah Dikeruk dari Kali Pesanggrahan, Ada Kasur hingga Pakaian Dalam
Persatuan Unit-Unit Sukamaju Gelar Donor Darah, Gebyar UMKM, dan Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kolaborasi untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:24 WIB

220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali

Kamis, 10 September 2026 - 20:21 WIB

Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 20:12 WIB

Penyaluran Bansos Pangan Bulog di Sawangan Berjalan Kondusif

Kamis, 10 September 2026 - 20:07 WIB

PT Tirta Asasta Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kemiri Muka Depok

Kamis, 10 September 2026 - 20:03 WIB

Kasus ISPA di Depok Tembus 1.619, Dinkes Perketat Pemantauan Dampak Abu Vulkanik

Kamis, 10 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Depok Minta Pengurus FKDS hingga Pokja Sehat Perkuat Kolaborasi Demi Mewujudkan Kota Sehat

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Panmas Tanam 135 Pohon di Situ Rawa Besar

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

Jalan Swadaya Bojongsari Direkonstruksi, Turap dan Guardrail Dipasang

Berita Terbaru