Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

- Reporter

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi.

Kepala Kejati Jawa Barat mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pemilik Warteg Naikin Harga, Minyak Goreng Terus Melunjak Naik Harga – Siaran Depok

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

<

Berita Terkait

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok (DKD) Dr Awaluddin Faj Hadiri Kegiatan Ngubek Empang Lebaran Depok 2024
Pia Eks Vokalis Utopia Akan Hadir Meriahkan Acara Lebaran Depok 2024
SMP ARRAHMAN DEPOK Adakah Kegiatan Wisata Akhir Tahun Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran
Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Akan Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk
Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring yang Sehat
Gunakan Formasi Unik, Thiago Motta Sukses Bawa Klub ini Berada di Papan Atas Seri-A 
Menanti Aksi Ciamik Ester Nurumi Triwardoyo di Thailand Open 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:39

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok (DKD) Dr Awaluddin Faj Hadiri Kegiatan Ngubek Empang Lebaran Depok 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:36

Pia Eks Vokalis Utopia Akan Hadir Meriahkan Acara Lebaran Depok 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:20

SMP ARRAHMAN DEPOK Adakah Kegiatan Wisata Akhir Tahun Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:09

Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:16

Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Akan Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:10

Gunakan Formasi Unik, Thiago Motta Sukses Bawa Klub ini Berada di Papan Atas Seri-A 

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:07

Menanti Aksi Ciamik Ester Nurumi Triwardoyo di Thailand Open 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:57

Mustika Ratu Hair Care Series Raih Top Innovation Award 2024

Berita Terbaru

Berita

Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:09