Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

- Reporter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

SIARANDEPOK.COM – Tim gabungan dari Polsek Beji dan Polres Metro Depok berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat, tepatnya di depan Masjid Al-Hikam, Kukusan, Beji, Kota Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB tersebut merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana, yaitu pada tahun 2019 dan 2022.

Mengenai modus operandi, pelaku mengendarai sepeda motor lalu menarik tas korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur. Tas yang dirampas tersebut berisi berbagai barang berharga milik korban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kotak komputer tablet dan tas milik korban.

Peristiwa penjambretan ini bermula ketika seorang wanita muda menjadi korban kejahatan di lokasi kejadian pada Minggu, 5 Oktober 2026. Pasca-kejadian, korban beserta kerabatnya segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Beji. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Beji langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi para saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Melalui penelusuran bukti dan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SB, seorang warga Depok. Meskipun sempat berupaya melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh tim kepolisian yang terus melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Jakarta Selatan saat sedang berbelanja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan terancam sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk merespons cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan
Bakar Semangat Kontingen Depok, Pemkot Petakan Basis Suporter Porprov 2026
Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik
Bidik Parahita Ekapraya 2026! Depok Dinilai Langsung Tim PUG Pusat
Meriah! Depok Kids Run Perdana Sukses Menyedot Perhatian
Dana RW Jadi Solusi, Ambulans Siaga Hadir di Serua
Raih Lencana Melati di Hari Pramuka ke-65, Supian Suri: Ini Motivasi Mengabdi
Kobarkan Semangat Ribuan Pramuka, Supian Suri Bakar Puncak Hari Pramuka Ke-65 di Depok

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bakar Semangat Kontingen Depok, Pemkot Petakan Basis Suporter Porprov 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Bidik Parahita Ekapraya 2026! Depok Dinilai Langsung Tim PUG Pusat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dana RW Jadi Solusi, Ambulans Siaga Hadir di Serua

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Raih Lencana Melati di Hari Pramuka ke-65, Supian Suri: Ini Motivasi Mengabdi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kobarkan Semangat Ribuan Pramuka, Supian Suri Bakar Puncak Hari Pramuka Ke-65 di Depok

Berita Terbaru

Seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:59 WIB

Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Kamis (29/10/26). Langkah tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut menempati area fasilitas sosial dan umum serta menyumbat saluran air setempat. (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:33 WIB

Mahasiswa FMIPA UI melakukan memperkenalkan praktik pengolahan sampah di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. (Sumber foto: Humas UI)

Berita Depok

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB

Pelaksanaan verifikasi lapangan Penghargaan Parahita Ekapraya 2026 yang berlangsung secara daring dari Aula Edelweis, Lantai 5 Balai Kota, pada Kamis (29/10/26). (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Bidik Parahita Ekapraya 2026! Depok Dinilai Langsung Tim PUG Pusat

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:22 WIB