
SIARANDEPOK.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil langkah tegas dengan meratakan belasan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum, sebagaimana dilansir dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok (berita.depok.go.id). Penertiban yang menyasar kawasan Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026).
Operasi pembongkaran ini difokuskan untuk mengembalikan fungsi normal saluran air yang selama ini tertutup oleh bangunan-bangunan tanpa izin tersebut. Berdasarkan informasi dari berita.depok.go.id, langkah antisipatif ini sengaja digencarkan lebih awal guna menghadapi musim penghujan dan mencegah potensi genangan serta banjir di wilayah setempat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad, menjelaskan bahwa total terdapat sekitar 12 bangunan tidak berizin yang dibongkar karena menutup aliran air. “Bangunan ini menghalangi dan berdiri di atas saluran air tanpa izin mendirikan bangunan. Bisa dilihat sendiri, setelah dibongkar dan dibersihkan, saluran air dari arah timur ke barat langsung mengalir lancar dan deras,” ungkap Raden Agus.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi penertiban telah dijalankan secara prosedural sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak Satpol PP sebelumnya telah melayangkan tahapan teguran resmi mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3, serta menerbitkan Surat Perintah Bongkar atas izin Kepala Satpol PP Kota Depok.
Meski sempat menemui sedikit dinamika, proses penertiban dapat berlangsung dengan kondusif berkat pendekatan persuasif yang dikedepankan petugas di lapangan. Agus menambahkan bahwa para pemilik bangunan pada akhirnya kooperatif karena menyadari pelanggaran yang dilakukan. “Mereka sebenarnya sudah paham dan tahu kalau salah karena menduduki saluran air. Alhamdulillah, setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas, kegiatan bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan pascapenertiban, dinas teknis terkait dijadwalkan akan merapikan dan memulihkan fungsi drainase di lokasi tersebut. Operasi penertiban bangunan liar serupa tidak berhenti di Cimanggis saja, melainkan akan terus berlanjut ke sejumlah titik strategis lainnya seperti kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor dan wilayah Cilangkap.














