Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

- Reporter

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengangkutan sampah di TPA Cipayung yang dilakukan oleh DLHK Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Proses pengangkutan sampah di TPA Cipayung yang dilakukan oleh DLHK Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

SIARANDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memaksimalkan layanan pengangkutan sampah bagi warga. Melalui laman berita.depok.go.id, diketahui bahwa Pemkot Depok menerapkan dua mekanisme utama dalam pengangkutan sampah, yakni operasi bersih (opsih) serta layanan berbayar berbasis retribusi bulanan.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan bahwa optimalisasi ini dijalankan secara konsisten oleh para petugas pengangkut sampah di setiap wilayah operasional. “Kami optimalkan pengangkutan sampah saat pelaksanaan opsih dan retribusi setiap bulannya oleh petugas pengangkut sampah dimasing-masing wilayah,” ungkap Reni.

Terkait penarikan biaya tersebut, Reni menyebutkan bahwa besaran tarifnya telah diatur secara resmi berdasarkan regulasi daerah yang berlaku. Acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, rincian tarif retribusi sampah dikelompokkan ke dalam beberapa kategori objek layanan. Untuk kategori bangunan perumahan, besaran iuran ditetapkan mulai dari Rp20.000 hingga Rp70.000 per bulan yang disesuaikan secara proporsional dengan luas bangunan masing-masing rumah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di rumah susun atau bangunan kontrakan, tarif yang dikenakan jauh lebih terjangkau, yakni sebesar Rp10.000 per unit setiap bulannya. Di sisi lain, sektor perkantoran baik pemerintah maupun swasta dikenakan tarif retribusi tetap senilai Rp150.000 per bulan, sedangkan kategori industri disesuaikan dengan ketentuan khusus pada lampiran Perda.

Melalui penerapan tarif yang transparan ini, pihak DLHK berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. “Harapannya dengan layanan ini kebersihan lingkungan dapat terus terjaga. Dan tentunya masyarakat terus diingatkan untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” pungkas Reni.

Berita Terkait

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!
Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok
Akselerasi Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Minta Fleksibilitas Aset
Angin Segar Warga Cipayung: Exit Tol Desari Segera Dibangun!
Amankan Kamtibmas, Polisi Perketat Flyover UI Depok
Optimalkan Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Gaet Mitra Strategis
Supian Suri ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Tak Komit, Silakan Mundur!
Di Era Digital, Pelajar Depok Perlu Jadikan Puisi sebagai Wahana Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Akselerasi Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Minta Fleksibilitas Aset

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Amankan Kamtibmas, Polisi Perketat Flyover UI Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Gaet Mitra Strategis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Supian Suri ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Tak Komit, Silakan Mundur!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Di Era Digital, Pelajar Depok Perlu Jadikan Puisi sebagai Wahana Kreatif

Berita Terbaru

Proses pengangkutan sampah di TPA Cipayung yang dilakukan oleh DLHK Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:10 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:07 WIB

Pembangunan Jalan Enggram-Pemuda di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:03 WIB