
SIARANDEPOK.COM — Langkah cepat diambil Pemerintah Kelurahan Beji dalam merespons aduan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran sampah di lingkungan RW 12, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Lurah Beji, Samsu Sadikin, turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut bersama pengurus RW setempat pada Kamis (08/10/2026).
Seperti diberitakan situs resmi Pemkot Depok (berita.depok.go.id), sidak ini digelar guna memastikan kenyamanan warga sekaligus menghentikan praktik pembakaran sampah secara liar di pemukiman. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kelurahan, aktivitas pembakaran di lahan tersebut diketahui telah berlangsung selama hampir sepekan.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, aparatur kelurahan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada pemilik lahan. Langkah edukasi ini dipandang penting agar masyarakat memahami aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku di Kota Depok.
Lurah Beji, Samsu Sadikin, menegaskan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keras tindakan membakar sampah secara sembarangan. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda maksimal senilai Rp50 juta.
Respons positif ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan saat menerima arahan dari pemerintah kelurahan dan pengurus RW. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya larangan Perda tersebut dan mengapresiasi pendekatan persuasif yang dilakukan oleh para pemangku wilayah.
Samsu mengonfirmasi bahwa pemilik lahan telah berjanji untuk tidak mengulangi aktivitas pembakaran sampah di area tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi warga sekitar untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.














