Proses PBG Dinilai Lama, Pengembang di Depok Minta Kepastian Perizinan

- Reporter

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pelaku usaha properti dalam acara Silaturahmi Lintas Property Kota Depok. Sumber foto: Ist

Sejumlah pelaku usaha properti dalam acara Silaturahmi Lintas Property Kota Depok. Sumber foto: Ist

Sejumlah pelaku usaha properti dalam acara Silaturahmi Lintas Property Kota Depok. Sumber foto: Ist

SIARAN DEPOK – Sejumlah pelaku usaha properti yang tergabung dalam Paguyuban Lintas Property menyoroti proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok.

Hal itu disampaikan salah satu juru bicara Lintas Property, Erik Maulana, dalam kegiatan Silaturahmi Lintas Property, Sabtu (15/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut dirasakan sejumlah pengembang yang menjalankan usaha di beberapa wilayah Kota Depok, antara lain Sawangan, Cipayung, dan Cilodong.

Erik mengatakan para pelaku usaha pada prinsipnya tidak keberatan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Namun, mereka berharap proses pengajuan PBG dapat berlangsung dengan lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian mengenai tahapan yang harus dipenuhi.

“Kami bukan tidak mau membuat izin. Kami ingin pembangunan yang kami lakukan sesuai dengan aturan. Tetapi prosesnya dirasakan cukup sulit dan waktunya juga lama,” ucap dia dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Salah satu tahapan yang menjadi perhatian Lintas Property adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berkaitan dengan proses pertanahan.

Erik menyebutnya, berdasarkan pengalaman sejumlah anggotanya, proses tersebut dapat berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Harus ada Pertimbangan Teknis dari BPN yang prosesnya cukup lama. Ada yang sampai enam hingga delapan bulan,” ungkap dia.

Selain itu, Erik bilang, proses pengajuan PBG juga berkaitan dengan rekomendasi dari perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kota Depok.

Dia menilai, terdapat pengajuan dari sejumlah anggota yang belum memperoleh persetujuan.

Erik berharap apabila terdapat persyaratan atau alasan tertentu yang menyebabkan pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut, penjelasan mengenai hal tersebut dapat disampaikan secara jelas kepada pemohon.

“Kalau ada yang belum disetujui, kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai persyaratan atau kendalanya. Dengan begitu, kami bisa mengetahui apa yang harus diperbaiki,” papar dia.

Erik mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian bagi pengembang karena proses pembangunan berkaitan dengan kepastian usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha juga memahami bahwa pembangunan gedung harus mengikuti ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin mengikuti aturan. Kalau memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami akan penuhi. Yang kami harapkan adalah prosesnya jelas dan ada kepastian waktunya,” tutur Erik.

Lintas Property juga menilai sektor properti memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.

Erik menyebut, kegiatan jual beli properti turut berkaitan dengan penerimaan daerah, termasuk melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena itu, dia ingin, Pemerintah Kota Depok dapat membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha untuk membahas berbagai kendala dalam proses perizinan.

“Harapan kami ada komunikasi yang baik antara pengusaha dan pemerintah. Kami juga ingin usaha berjalan, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” beber Erik.

Terkait persoalan tersebut, Lintas Property menyatakan tengah mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kota Depok apabila belum memperoleh solusi atas persoalan yang mereka keluhkan.

Erik pun mengungkapkan, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dapat ditempuh para pelaku usaha.

Lebih jauh, dia berharap persoalan perizinan dapat terlebih dahulu dibahas melalui komunikasi dengan Pemerintah Kota Depok.

“Kalau persoalan ini tidak menemukan solusi, kami akan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Pemkot Depok. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Erik.

Hingga berita ini ditulis, Siaran Depok belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Depok maupun perangkat daerah terkait mengenai keluhan Lintas Property tentang proses pengurusan PBG tersebut.

Konfirmasi dan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Depok diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai mekanisme, persyaratan, serta waktu pemrosesan PBG di Kota Depok. (*)

Berita Terkait

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan
Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung
Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional
Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman
Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya
Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan
Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis
Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Senin, 14 September 2026 - 19:41 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Berita Terbaru